Jaksa Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Pertanian di Bengkalis

BENGKALIS (Gardasatu) - Kejaksaan Negeri Bengkalis di Riau mengusut dugaan korupsi pemberian kredit sektor pertanian di Bank Riau Kepri Syariah Cabang Bengkalis. Tercatat ada 5 orang ditetapkan tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Sri Odit Meganondo mengatakan 5 tersangka itu adalah S, DM, FM, WHZ dan US. Mereka ditetapkan tersangka pada Rabu (23/10) oleh tim Jaksa Penyidik Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis.

"Kejaksaan Negeri Bengkalis menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 5 tersangka yang masing-masing berinisial S, DM, FM, WZH, dan US," kata Sri Odit kepada detikSumut, Kamis (24/10/2024).

Odit mengungkap kelimanya ditetapkan tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit sektor pertanian, perburuan dan kehutanan. Khususnya pada Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah Cabang Bengkalis Tahun 2021.

Adapun peran masing-masing tersangka yaitu S selaku Pimcapem BRK Capem Duri Hangtuah tahun 2021, DM selaku Pimpinan Seksi Bisnis BRK Capem Duri Hangtuah Tahun 2021 dan FM selaku Account Officer Kredit Produktif Pada capem Duri Hangtuah Tahun 2021. Selanjutnya WZH selaku Acount Officer Kredit Produktif Pada Capem Duri Hangtuah Tahun 2021, dan US selaku Ketua KUD Koperasi Makmur Sejahtera.

Selain Ketua KUD, US juga tercatat sebagai ASN di salah satu Kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu. Mereka terlibat dalam proses penyaluran kredit secara kolektif kepada 33 orang nasabah.

"Adapun kasus posisinya yaitu pada tahun 2021 BRK Capem Duri Hangtuah menyalurkan kredit produktif secara kolektif kepada 33 orang nasabah yang merupakan anggota KUD Koperasi Makmur Sejahtera. Nilainya memcapai Rp 4.950.000.000 dengan nilai plafon Rp 150.000.000 per nasabah," kata Odit.

Pengajuan kredit tersebut diajukan melalui tersangka US selaku Ketua KUD. Tersangka US memalsukan dokumen kredit dan hasil penjualan TBS milik nasabah.

Selanjutnya kredit sebesar Rp 149.850.000 yang masuk ke rekening debitur ditarik dan disetorkan ke rekening tersangka US tanpa sepengetahuan debitur. Tersangka US menggunakan dana kredit dari 33 debitur untuk membeli lahan dan keperluan pribadi.

"Tanah yang dijadikan agunan dan menjadi objek kredit merupakan tanah negara dalam kawasan hutan produksi terbatas atau HPT. Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara Nomor: R-635/LHAPKN/H.VI.1/09/2024 jumlah kerugian negara dalam perkara ini yaitu sebesar Rp 5.276.427.930," kata Odit.

Setelah ditetapkan tersangka S, DM, FM, WZH, dan US ini dilakukan penahanan setelah proses pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang diperoleh sampai hari ini. Selanjutnya untuk kepentingan proses penyidikan, tim Jaksa Penyidik menahan tersangka S, DM, FM, WZH, dan US di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkalis selama 20 hari, seperti yang dilansir dari detik.(hrc)