Ombudsman RI Dorong Perbaikan Sarana Prasarana Penangkapan Ikan Terukur

PEKANBARU  (Gardasatu) - Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, menilai bahwa kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota dan zona masih belum memenuhi standar pelayanan publik. PIT mestinya harus sesuai dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Menurutnya, kebijakan ini belum dipahami dengan jelas oleh para nelayan dan pelaku usaha perikanan, sehingga menimbulkan berbagai penolakan.

Pernyataan ini disampaikan dalam Seminar Nasional dan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Mengukur Implementasi Program Penangkapan Ikan Terukur”, yang digelar di Aula Atlantik, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Riau, Rabu (24/10/2024).

Dalam pemaparannya, Hery menegaskan pentingnya pemenuhan sarana dan prasarana, serta sosialisasi dan bimbingan teknis yang lebih intensif.

"Sosialisasi bukan sekadar menyediakan pedoman, namun juga memastikan para nelayan dan pengusaha perikanan memahami penggunaan aplikasi terkait PIT," ujar Hery.

Ia juga mendorong agar pemerintah daerah dan pihak terkait memperkuat regulasi dan operasional kebijakan ini.

Hery menyoroti pentingnya peraturan pelaksana untuk mendukung Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2023 yang mengatur Penangkapan Ikan Terukur.

Selain itu, ia menekankan perlunya pemetaan sumber daya manusia yang memadai, khususnya di pelabuhan perikanan, seperti enumerator dan pencatat hasil tangkapan.

Di sisi operasional, Hery mendorong peningkatan fasilitas pelabuhan, termasuk timbangan digital, pengerukan sungai yang mengalami sedimentasi, pemasangan CCTV, serta peningkatan kehandalan aplikasi e-PIT dan perizinan.

"Fasilitas ini sangat penting untuk mendukung pelaksanaan kebijakan secara merata dan memastikan validitas hasil tangkapan," tambahnya.

Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur sebenarnya bertujuan untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan, mencegah overfishing, meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan meningkatkan kesejahteraan nelayan.

Namun, Hery menegaskan bahwa pelaksanaannya harus memperhatikan aspirasi seluruh pemangku kepentingan.

"Penting untuk melihat faktor penghambat dan pendukung agar kebijakan ini mencapai tujuannya," jelasnya.

Saat ini, Ombudsman RI tengah melakukan kajian sistemik terkait pelaksanaan dan pengawasan kebijakan PIT untuk memastikan tidak terjadi maladministrasi dalam prosesnya. Kajian ini dilakukan sebagai bagian dari tugas Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik.

Dalam acara FGD tersebut, turut hadir Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau, Bambang Pratama; Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Riau, Fajriyani; Dekan Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Riau, Rifardi; Wakil Dekan III Fakultas Perikanan, Jonny Zaen; serta Direktur Perizinan dan Kenelayanan DJPT, Ukon Ahmad Furkon. (rsc)