OJK Riau: Ada 121 Kasus Pinjol Ilegal

PEKANBARU (Gardasatu)  - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau mencatat lonjakan pengaduan dari masyarakat terkait praktik investasi dan pinjaman online (Pinjol) ilegal.

Data terbaru OJK Riau menunjukkan, dari Januari hingga Agustus 2024, tercatat sebanyak tujuh pengaduan terkait investasi ilegal dan 121 pengaduan mengenai pinjol ilegal.

Kenaikan jumlah pengaduan ini dianggap sebagai indikasi peningkatan kesadaran masyarakat dalam melaporkan aktivitas keuangan yang mencurigakan.

Di sisi lain, hal ini menekankan pentingnya perlindungan konsumen di sektor keuangan, khususnya dalam menghadapi ancaman dari entitas keuangan ilegal.

Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Riau, Elvira Azwan menegaskan, laporan masyarakat tersebut menjadi acuan penting bagi OJK untuk meningkatkan upaya edukasi dan perlindungan terhadap praktik-praktik keuangan ilegal.

"OJK berkomitmen untuk menjamin perlindungan terhadap masyarakat agar tidak terjebak dalam jeratan utang, khususnya pinjol ilegal yang merugikan," ujarnya dilansir mcr, Kamis (17/10/2024).

Dalam upaya memberantas aktivitas keuangan ilegal, OJK melalui Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) telah mengambil langkah tegas.

Elvira mengungkapkan bahwa Satgas PASTI berhasil menghentikan 10.890 entitas keuangan ilegal, termasuk 1.459 entitas investasi ilegal dan 9.180 entitas pinjaman online ilegal.

"Meski pencapaian ini signifikan, tantangan ke depan masih cukup besar. Masyarakat harus tetap waspada terhadap tawaran-tawaran pinjaman online yang tidak jelas legalitasnya," tambah Elvira.

Ia juga mengingatkan, risiko dari pinjol ilegal tidak hanya sebatas masalah finansial, tetapi juga mencakup ancaman terhadap privasi pengguna.

"Sebab, risikonya tidak hanya mencakup masalah finansial, tetapi juga ancaman terhadap privasi, seperti penyalahgunaan data pribadi," pungkasnya.(*)