Bentrok Antar Pedagang Cut Nyak Dien Pekanbaru, Pj Wako: Penataan di Luar Pemko, Ilegal!

PEKANBARU (Gardasatu) - Bentrokan antar pedagang di Jalan Cut Nyak Dien terjadi pada Senin (14/10/2024) malam, setelah sejumlah pedagang yang sudah ditata Pemko Pekanbaru diusir pihak lain. Kejadian ini menimbulkan kericuhan hingga memicu konflik antar pedagang.

Kadisperindag Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin yang turut hadir bersama Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa untuk menengahi bentrokan, menegaskan bahwa penataan di lokasi tersebut hanya berada di bawah kewenangan Pemko Pekanbaru.

"Ada beberapa forum pedagang yang merelokasi dan mengatur ulang pedagang, padahal penataan sudah dilakukan Pemko. Saya datang langsung untuk menghentikan keributan ini dan menegaskan agar penataan tidak diubah lagi," ujar Zulhelmi.

Disperindag Pekanbaru dan tim penataan yang dipimpin Asisten I sudah mengatur penempatan pedagang di kawasan tersebut, dan semua pihak yang melakukan penataan di luar kewenangan Pemko dinyatakan ilegal.

Zulhelmi juga memperingatkan agar tidak ada pihak yang memprovokasi pedagang dengan menyebarkan informasi yang tidak benar.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan tindakan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan pihak di luar Pemko Pekanbaru.

"Laporkan saja ke polisi jika ada yang melakukan pungli kepada pedagang," tegasnya.

Penataan di Jalan Cut Nyak Dien dilakukan melalui koordinasi lintas sektor yang melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Disperindag, Dishub dan Satpol PP.

Bentrokan antar pedagang ini terjadi usai Isya di kawasan belakang Kantor Gubernur Riau, dan situasi berhasil dikendalikan setelah kehadiran pihak Pemko Pekanbaru. (hrc)