Pjs Bupati Siak Surati Bawaslu Pertimbangkan Copot Seluruh Baliho Petahana

SIAK (Gardasatu) - Pjs Bupati Siak, Indra Purnama meminta Bawaslu Siak mempertimbangkan pencopotan baliho, spanduk dan reklame pemerintah daerah yang menampilkan gambar Alfedri atau Husni Merza, keduanya merupakan calon petahana dalam Pilkada Siak 2024.

Permintaan tersebut disampaikan dalam surat resmi Pemkab Siak kepada Bawaslu Siak dengan nomor 100.1.4.1/TAPEM/344, yang berisi dua poin penting.

Pada poin pertama, Pjs Bupati menyatakan persetujuannya atas himbauan Bawaslu untuk tidak melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dengan cara menertibkan baliho, spanduk, banner, dan bentuk iklan lainnya yang memuat foto Alfedri dan Husni Merza, selaku bupati dan wakil bupati.

Namun, pada poin kedua, Pjs Bupati Indra Purnama menekankan, penertiban hanya perlu dilakukan terhadap materi iklan yang bersifat sementara dan yang masa berlakunya sudah habis.

Lebih lanjut, dalam bagian huruf c surat tersebut, Indra menyampaikan keberatan terkait penertiban baliho, spanduk, dan banner yang menampilkan gambar Alfedri-Husni, yang menurutnya masih relevan dan berlaku sepanjang waktu.

"Kami berharap saudara mempertimbangkan baliho, spanduk, banner, dan bentuk lainnya yang bersifat himbauan dari organisasi perangkat daerah, yang sudah terpasang lama dan tidak memiliki anggaran pengganti dalam APBD 2024 jika harus diturunkan saat ini," tulis Pjs Bupati Indra dalam surat tertanggal 1 Oktober dilansir antaranews.com.

Indra menambahkan, beberapa baliho dan reklame tersebut telah membayar retribusi kepada pemerintah daerah, serta masih dalam masa berlaku. Oleh karena itu, ia merasa pencopotan baliho-baliho tersebut perlu dipertimbangkan secara matang.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Siak, Zulfadli Nugraha, belum memberikan jawaban pasti terkait nasib baliho yang masih terpasang.

Menurutnya, pihaknya sudah mulai melakukan penertiban alat peraga sosialisasi, meskipun belum semuanya selesai.

"Sabar pak, anggota kami di kecamatan itu terbatas. Selain penertiban, mereka juga harus mengawasi jalannya kampanye dan melakukan rekrutmen pengawas tempat pemungutan suara. Kalau ada yang terlewat, mohon dimaklumi," jelas Zulfadli.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Siak lainnya, Ahmad Dardiri menambahkan, pihaknya masih mengkaji permasalahan tersebut jika Pemkab memiliki pandangan lain terkait pemasangan baliho.

"Kami sudah menyampaikan kepada Pemda, kalau mereka punya pandangan lain terkait baliho dan spanduk gambar bupati dan wakil bupati, ya silakan. Nanti akan kami kaji lebih dalam," tukas Ahmad.(*)