Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Sumbar Ditangkap Setelah 11 Hari Buron

PADANG PARIAMAN (Gardasatu) – Indra alias IS (28), tersangka pembunuhan sadis terhadap Nia Kurnia Sari (18), gadis penjual gorengan, akhirnya ditangkap setelah 11 hari buron. Pelaku ditangkap polisi di sebuah pemukiman warga pada Kamis (19/9/2024) sore, setelah sempat melarikan diri sejak penemuan jenazah korban.

Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Aipda Redno Afriandi, anggota Humas Polres Padang Pariaman. "IS saat ini sudah kami amankan dan sedang dibawa ke Mapolres Padang Pariaman untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya dikutip dari tribunpadang.

Kasus ini bermula dari penemuan jenazah Nia Kurnia Sari yang terkubur tanpa busana di kawasan Guguak, Kayu Tanam, Padang Pariaman, pada Minggu (8/9/2024). Korban sempat dilaporkan hilang selama dua hari sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan.

Kematian Nia yang merupakan warga setempat langsung menggemparkan masyarakat. Penyelidikan cepat dilakukan oleh pihak kepolisian yang akhirnya mengarah kepada IS, warga Korong Pasa Surau, Juha Guguak, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam.

Kejanggalan dan Pelarian Pelaku

IS ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menemukan fakta dan bukti yang menguatkan keterlibatannya. Sejumlah saksi mengungkapkan bahwa IS terlihat membuntuti korban pada hari kejadian, Jumat (6/9/2024). Selain itu, pelaku juga sering melewati rumah korban sebelum peristiwa tragis tersebut terjadi.

Yang semakin menguatkan dugaan adalah perilaku IS yang berubah drastis setelah jenazah Nia ditemukan. Ia tiba-tiba menghilang dari lingkungan sekitar, memicu kecurigaan warga dan pihak berwenang.

Dengan ditangkapnya IS, polisi berharap dapat mengungkap motif di balik pembunuhan keji ini, sekaligus memberikan keadilan bagi keluarga korban. Hingga berita ini diturunkan, IS masih dalam proses pemeriksaan intensif di Mapolres Padang Pariaman.

Kasus ini menjadi perhatian besar masyarakat Padang Pariaman yang berharap pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya. (*)