Cabuli Siswanya, Oknum Guru di Pelalawan Diancam 15 Tahun Penjara

PELALAWAN (gardasatu) - Dari tiga kasus yang di ekspos Polres Pelalawan pada hari ini, Jumat (24/5/2024) yang berlangsung di Aula Teluk Meranti Mapolres, yang paling menonjol adalah kasus pencabulan yang di lakukan oleh oknum guru berinisial TA (38).

Tak tanggung-tanggung, oknum guru yang mengajar di sekolah yang berbasis agama di Kecamatan Pangkalan Kerinci ini, korban merupakan siswanya sendiri sebanyak 5 orang. Aksi bejatnya, sejak tahun 2021 silam, diketahui setelah dilaporkan ke Mapolres.

Adapun identitas para korban yakni MS, RAP, N, AD, dan HYD yang memiliki usia dalam rentang 14 sampai 18 tahun.

Pelaku melancarkan aksi cabulnya di lingkungan sekolah. Tepatnya, di ruangan kerja atau ruang pribadi.

"Kasus ini terungkap setelah salah satu korban bercerita kepada orangtuanya. Alhasil wali murid dan pihak pesantren melaporkan kasus ini ke Polres Pelalawan dan akhirnya tersangka TA diamankan Satreskrim," ungkap Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto, S.H.,S.I.K dalam Press Rilis tersebut.

Berdasarkan pengakuan pelaku, tambah Kapolres, motif pelaku melakukan pelecehan anak dibawah umur dengan lawan sejenis ini, lantaran pernah menjadi korban.

"Anehnya, Oknum guru ini sudah memiliki istri dan bahkan dikaruniai 6 orang anak," kata Kapolres lagi.

Tersangka diancam dengan hukuman penjara antara 12 sampai 15 tahun. "Adapun pasal yang dikenakan kepada tersangka yakni Pasal 82 Ayat (2) dan (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya.***(rtc)