Ranperda Pemekaran Kecamatan Kota Pekanbaru Segera Rampung


PEKANBARU (Gardasatu.com)- Pemerintah Kota Pekanbaru dan pihak Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pemekaran Kecamatan DPRD Kota Pekanbaru optimis pembahasan Renperda ini segera rampung dan segera bisa disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Karena secara umum Ranperda Pemekaran Kecamatan ini telah memenuhi persyaratan administrasi dan telah mematuhi peraturan dan perundang-undangan terkait.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, M Noer, Ranperda pemekaran Kecamatan hampir rampung dan tinggal mempertimbangkan beberapa usulan yang disampaikan tim pansus terkait usulan nama kecamatan yang dilakukan pemekaran.

"Sebenarnya dari segi administrasi sudah layak, dan sudah memenuhi syarat. Hanya saja ada beberapa usulan tadi yang disampaikan, seperti pemberian nama untuk kecamatan - kecamatan yang nantinya akan dipecah, seperti yang disampaikan oleh pak Romi dimana dia mengusulkan bahwa salah satu Kecamatan Tampan yang dimekarkan diberi nama kecamatan Panam," ujar M Noer, Selasa (30/4).
Gambar mungkin berisi: satu orang atau lebih dan orang duduk
Selain itu, Sekda juga menyebutkan adanya usulan dari pihak dewan maupun tokoh masyarakat yang meminta agar Kecamatan Rumbai  dan Rumbai Pesisir di pecah menjadi 4 kecamatan. Hal inipun masih menjadi pertimbangan untuk pembahasan selanjutnya.

"Tadi dari pihak DPRD Pekanbaru dan tokoh masyarakat juga meminta agar Kecamatan Rumbai dan Kecamatan Rumbai Pesisir dipecah 4. Kemarinkan Pemko mengusulkan 3 saja," terangnya.

Lanjut Noer, pembahasan Ranperda Pemekaran Kecamatan ini tentu diharapkan dapat segera disahkan. Menurutnya, hal itu juga menjadi harapan dan target tim Pansus dari DPRD Kota Pekanbaru.

"Tentu kita berusaha, bahkan pihak dari dewan tim pansus juga berharap ranperda ini segera rampung bahkan kalau bisa Minggu depan sudah final," pungkasnya.  (adv)