Terkait Proyek Jalan TPA 2 Muara Fajar

Kejari Surati Inspektorat Pekanbaru



Pekanbaru (Gardasatu.com) – Merespon laporan aktivis anti korupsi terhadap dugaan korupsi pembangunan proyek  Jalan TPA 2 Muara Fajar nilai Rp 3,9 miliar yang dikerjakan Dinas PUPR Pekanbaru, Kejari  Pekanbaru merespon dan surati Inspektorat Pekanbaru.

Laporan dugaan korupsi pembangunan proyek  Jalan TPA 2 Muara Fajar yang disampaikan Sefianus Zai yang dilayangkan ke Kejari Pekanbaru  pada Februari 2019 lalu mendapat respon dari Kejari Pekanbaru, Riau.

Kajari melalui plh kasi intel kejari Pekanbaru Rully Afandi SH  kepada wartawan menyampaikan  bahwa laporan saudara Sefianus Zai sedang di proses oleh kejaksaan, Jumat (24/05/2019).

Ia mengatakan bahwa kejaksaan Pekanbaru sangat serius menangani kasus korupsi dikota Pekanbaru. " Kami  telah dua kali  menyurati Inspektorat untuk koordinasi dan meminta hasil pemeriksaan inspektorat sebagai APIP," jelasnya

Surat pertama tertanggal 6 Maret dan surat kedua tanggal 25 April 2019 meminta agar Inspektorat memeriksa proyek yang di maksud.

Ia menambahkan bahwa kedua surat kejaksaan tersebut barulah di balas oleh Inspektorat Pekanbaru tanggal 03 Mei 2019.

Dalam surat Inspektorat menyatakan bahwa  inspektorat sedang memproses permintaan kejari tersebut akan  tetapi dikarenakan keterbatasan dari pegawai yang ada dan jumlah pekerjaan  yg sedang ditangani,  maka laporan tersebut  belum bisa diselesaikan segera ," paparnya menjelaskan isi surat dari Inspektorat yang ada dihadapannya.

Plh Kasi Intel meyakinkan wartawan bahwa kasus tersebut pasti akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. jelas Afandi

Sementara  Sefianus Zai yang ikut dalam pertemuan tersebut mengatakan bahwa yakin kepada kejaksaan bisa menuntaskan dugaan korupsi di Pemko Pekanbaru ini.

" Saya optimis Kejari mampu mengusut kasus ini, karena kejari Pekanbaru tentunya pasti akan membuktikan bahwa cibiran masyarakat kepada Kejari Pekanbaru bahwa Kejari Pekanbaru mandul dalam mengusut kasus korupsi di patahkan," Sefianus Zai yang juga ketua LBH Bernas tersebut

Laporan  yang disampaikan aktivis anti korupsi Sefianus Zai, berawal dari adanya dugaan korupsi terhadap pembangunan proyek  jalan menuju ke TPA 2 Muara Fajar (pengaspalan Hotmix) di Kecamatan Rumbai .

Proyek pengaspalan  yang dikerjakan oleh PT.Bangun Jaya Pratama - PT Multika Jagad Perkasa, dibeberapa titik sepanjang jalan sudah ada yang berlobang dan hancur.

Proyek pembangunan bernomor kontrak 005/kont/PPK-BM /DPUPR-BM/VII/2018 dengan nilai Rp 3.926.826.562.88, yang dikerjakan kontraktor PT.Bangun Jaya Pratama - PT Multika Jagad Perkasa.  (boc)