Diduga Dikorupsi, Dana Sewa Tanah Kas Desa dari Exxon Mobile Raib.

WARGA DESA NGASEM LAPOR BUPATI BOJONEGORO

Ilustrasi

BOJONEGORO (Bidikonline.com) - Hasil temuan Kasi Pemerintahan Ngasem, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, tanggal 8 Juni 2015 menindaklanjuti sms Bupati Bojonegoro, mengejutkan. Temuan itu terkait adanya dugaan korupsi dana Dana Tanah Kas Desa ( TKD) Desa Ngasem Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro, yang disewa oleh Exxon Mobile, dalam kurun waktu tahun 2008-2015. Rapat klarifikasi laporan warga Desa Ngasem tersebut, dilaksanakan di Balai Desa Ngasem, dihadiri oleh semua perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Wali Amanat Desa (WAD).

Berdasarkan data yang dihimpun Bidikonline.com, diketahui bahwa Desa Ngasem Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro mendapatkan kucuran dana sewa tanah kas desa (TKD) dari Exxon Mobile sebesar Rp 133.355.000,00. Jumlah itu merupakan akumulasi pembayaran sewa selama 3 ( tiga) tahun, 2008 - 2010, yang dibayarkan pada tahun pertama. Pada masa itu yang menjabat sebagai Kepala Desa Ngasem adalah Ircham. Penggunaan dana ini dianggap tidak jelas sampai saat ini, sehingga warga menduga sebagian dari dana ini ra' ib dikorupsi. Wargapun melapor kepada Bupati Bojonegoro, Suyoto melalui sms.

Ketua BPD Desa Ngasem, M.Yusup S.Pdi. ketika dikonfirmasi Bidikonline.com (15/06),  membenarkan hal itu. Ia juga menerangkan bahwa dana sebesar  Rp 133.355.000,- sudah diambil oleh Kades Ircham sebesar Rp 130.000.000,- menyisakan Rp 3.335.000,- di rekening kas Desa. Dan dikembalikan ke rekening kas Desa pada saat pemerintahan kades berikutnya sebesar Rp 60.000.000,- Jadi masih Rp 70.000.000,- di tangan Ircham.

“Dari jumlah tersebut Rp 40.000.000,- akan digunakan untuk membangun tempat-tempat ibadah, namun pihak BPD masih belum melihat realisasinya serta laporan pertanggung jawaban ( LPJ) serta belum cross check lapangan. Sedangkan dana kekurangan sesuai rincian yang Rp 30.000.000,- digunakan untuk pembelian tanah yang akan diserahkan sebagai tanah kas Desa, namun hingga saat ini belum ada penyerahan kepada pihak Desa,” ungkap M.Yusup S.Pdi.

Melengkapi keterangannya, Ketua BPD inipun menjelaskan, pada pencairan tahap berikutnya kurun waktu tahun 2011- 2013 oleh Exxon Mobile, dana dikucurkan per tahun dengan jumlah Rp 44.000.000,- per tahun, dan sudah direalisasikan untuk pembangunan Balai Desa Ngasem dengan ditambahkan dana yang dikembalikan sebelumnya.

M.Yusup S.Pdi selanjutnya menjelaskan, di tahun anggaran 2015 di masa jabatan kades saat ini Suwondo SE, MM. Kucuran dana sewa tanah kas desa dari Exxon Mobile juga sudah cair sekitar bulan April lalu, kemudian oleh kades sudah dicairkan dan penggunaanya juga belum ada LPJ.

Di dalam musdes, kades menyampaikan bahwa dana ini akan dipergunakan sebagai dana talangan pajak warga, untuk itu pihak BPD akan mengklarifikasikan dengan para kasun yang bertugas melakukan penarikan pajak untuk mengetahui kebenaranya.

Sementara itu, Kades Ngasem Suwondo Se.MM. ketika ditemui bidikonline.com (18/06) di kantor Desa setempat mengatakan bahwa dana sewa tanah kas desa (TKD) masih utuh di rekening kas Desa, belum pernah disentuh sama sekali sejak dikucurkan dari pihak Exxon Mobile sampai dengan saat ini.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kasi Pemerintahan Di Kecamatan Ngasem Mudlofir S.Sos.MM saat dikonfirmasi bidikonline.com (16/06). Menurutnya, pengelolaan dana sewa tanah kas Desa tersebut tidak sesuai dengan alur yang benar, sebagian dana tersebut dipinjam oleh Ircham untuk kepentingan pribadi.

Menurut hasil rapat 8 Juni 2015, yang dihadiri oleh 2 mantan kepala Desa, kepala Desa  dan perangkat desa lainya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta Wali Amanat Desa (WAD), pengakuan Ircham bahwa dana tersebut dipergunakan untuk biaya keagamaan dan operasional Desa, menurut Mudlofir S.Sos.MM, sama sekali tidak ditemukan kebenaranya. Pihak kecamatan sebelumnya tidak pernah mendapatkan laporan dari Pemdes Ngasem, sampai hal tersebut ada yang melaporkan kepada Bupati, baru pihak kecamatan mengetahui adanya sewa menyewa tanah kas Desa (TKD) tersebut.

Terkait dengan tanah yang dibeli Ircham senilai Rp 30.000.000,- dan akan diserahkan kepada pihak Desa Ngasem, Kasi Pem inipun tidak pernah menganggap hal itu ada. Sebab pihaknya tidak pernah melihat bukti- bukti penyerahan dan berita acara penyerahan juga tidak ada. Semestinya pembelian tanah harus melalui musdes terlebih dahulu tambah Mudlofir S.Sos.MM melengkapi keteranganya.

Hingga berita ini diturunkan, Ircham mantan kades belum bisa dikonfirmasi. Pada hari Selasa (15/06) bidikonline.com berusaha menemui di rumahnya di Desa Ngasem, namun tidak ada dirumah. (adi-gdrg/boc)