Sabtu, 30-09-2023
18:18 WIB - Gubri Syamsuar Panen Cabai dan Ubi Bersama Kelompok Tani Goro SAE | 18:16 WIB - BPBD Pekanbaru Sudah Tangani 39 Ha Lahan Terbakar | 18:14 WIB - Harga Beras Bulog Naik 15 Persen. Ini yang di Lakukan Pemko Pekanbaru | 18:11 WIB - Ini Kata Kepala BI Riau Soal Aksi Pengendalian Inflasi Pangan di Daerah | 18:09 WIB - Pemko Pekanbaru Imbau Distributor Beras Bulog Tak Langgar Aturan | 18:06 WIB - Setelah Ditolak RSUD Arifin Ahmad, Kartu Miskin Sopir Truk juga tak Berlaku di RS Hermina
www.gardasatu.com
 
Pemko Pekanbaru Diminta Cabut Perwako Tarif Parkir, Dr Ikhsan: Hentikan Penarikan Retribusi
Rabu, 23-08-2023 - 17:16:47 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU ( gardasatu)   - Dr Muhammad Ikhsan ST MSC, menggugat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk menghentikan penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum. Dirinya meminta agar Pemko Pekanbaru mencabut Perwako tentang besaran retribusi parkir.

Ada lima permintaan yang disampaikan pengamat perkotaan itu kepada Pemko Pekanbaru terkait pengelolaan parkir. Mulai dari dasar aturan hingga lokasi mana saja yang boleh penarikan retribusi parkir.

"Saya telah menyusun gugatan atau permintaan pada Pemko supaya menghentikan penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum pada tempat-tempat yang tidak sesuai," ujar Ikhsan, Rabu (23/8/2023).

Selain itu, dirinya juga meminta agar Pemko Pekanbaru mencabut Perwako Perwako Pekanbaru Nomor 41 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 148 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir pada Unit Pelaksana Teknis Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah.

"Pertama kita minta pencabutan perwako Pekanbaru tentang perparkiran terutama menyangkut besaran retribusi parkir yang disamakan di semua tempat. Tarif Rp2000 untuk sepeda motor dan Rp3000 untuk mobil," katanya.

"Seharusnya tarif parkir itu dibedakan berdasarkan zonasi. Untuk jalan lokal dan lingkungan di luar pusat kota seharusnya Rp1.000 saja sepeda motor dan Rp2.000 untuk mobil," sebutnya.

Kemudian kedua, meminta Pemko Pekanbaru untuk mencabut Pasal 14 ayat (2) pada Perwako Nomor 138 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perparkiran yang menyebutkan, penyelenggara parkir di halaman ruko atau tempat usaha lainnya, termasuk sebagai penyelenggara parkir di ruang milik jalan.

"Ketiga, meminta supaya pemko tidak memungut parkir di tepi jalan umum yang masih belum jelas batas ruang milik jalannya, sebelum dipasang rambu-rambu. Sesuai dengan ketentuan pada Perwako 138/2020 Pasal 14," ucapnya.

Keempat, dirinya meminta Pemko Pekanbaru sosialisasikan ke masyarakat tentang tempat yang boleh dan tidak boleh dipungut parkir. Sosialisasi batas-batas ruang milik jalan yang boleh ditarik parkir, dan ditandai dengan rambu-rambu parkir bagi tempat yang boleh dipungut.

Terakhir, dirinya meminta Pemko Pekanbaru untuk memberikan kesempatan  bagi warga untuk mengajukan keberatan atau menolak jika lahan berada dalam haknya (halaman ruko, halaman rumah, halaman kedai) dan lain-lain ditarik retribusi parkirnya. Serta meminta Pemko Pekanbaru untuk memfasilitasi keberatan ini lewat media pengaduan.



 
Berita Lainnya :
  • Pemko Pekanbaru Diminta Cabut Perwako Tarif Parkir, Dr Ikhsan: Hentikan Penarikan Retribusi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Pertama kali Sejak Berdiri
    Disperindagpas Inhu Safari Ramadhan di Desa Sanglap
    2 Diduga Dikorupsi, Dana Sewa Tanah Kas Desa dari Exxon Mobile Raib.
    WARGA DESA NGASEM LAPOR BUPATI BOJONEGORO
    3 Kemenhut RI Gelontorkan Program Kredit Tunda Tebang
    4 PERINGATI HUT ke-231:
    Walikota Pekanbaru Ajak Warga Bersinergi, Bergerak Cepat dan Tepat dalam Pembangunan
    5 Plt. Sekda Inhu Tutup Lomba Pacu Sampan Dilanjutkan Mandi Balimau
    6 Tertunda Bertahun Tahun
    Akhirnya Panitia MUSDA IKNR Kampar Terbentuk
    7 ANTISIPASI BERBAGAI PERMASAALAHAN
    Rapat Koordinasi Pimpinan Daerah di Gelar
    8 Pelalawan Raih Penghargaan Adiwiyata Mandiri 2015
    9 Dewan Pengupahan Kabupaten Siak
    UMK tahun 2015 sebesar Rp. 1.935.372
    10 Pertarungan Minggu, 19 Juli 2015
    Chavez vs Reyes

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Suara buruh | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Opini | Redaksi | Pedoman Berita | Index |

    Copyright © 2017
    GARDA SATU | Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan