Pemko Pekanbaru Diminta Cabut Perwako Tarif Parkir, Dr Ikhsan: Hentikan Penarikan Retribusi
Rabu, 23-08-2023 - 17:16:47 WIB
PEKANBARU ( gardasatu) - Dr Muhammad Ikhsan ST MSC, menggugat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk menghentikan penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum. Dirinya meminta agar Pemko Pekanbaru mencabut Perwako tentang besaran retribusi parkir.
Ada lima permintaan yang disampaikan pengamat perkotaan itu kepada Pemko Pekanbaru terkait pengelolaan parkir. Mulai dari dasar aturan hingga lokasi mana saja yang boleh penarikan retribusi parkir.
"Saya telah menyusun gugatan atau permintaan pada Pemko supaya menghentikan penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum pada tempat-tempat yang tidak sesuai," ujar Ikhsan, Rabu (23/8/2023).
Selain itu, dirinya juga meminta agar Pemko Pekanbaru mencabut Perwako Perwako Pekanbaru Nomor 41 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 148 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir pada Unit Pelaksana Teknis Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah.
"Pertama kita minta pencabutan perwako Pekanbaru tentang perparkiran terutama menyangkut besaran retribusi parkir yang disamakan di semua tempat. Tarif Rp2000 untuk sepeda motor dan Rp3000 untuk mobil," katanya.
"Seharusnya tarif parkir itu dibedakan berdasarkan zonasi. Untuk jalan lokal dan lingkungan di luar pusat kota seharusnya Rp1.000 saja sepeda motor dan Rp2.000 untuk mobil," sebutnya.
Kemudian kedua, meminta Pemko Pekanbaru untuk mencabut Pasal 14 ayat (2) pada Perwako Nomor 138 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perparkiran yang menyebutkan, penyelenggara parkir di halaman ruko atau tempat usaha lainnya, termasuk sebagai penyelenggara parkir di ruang milik jalan.
"Ketiga, meminta supaya pemko tidak memungut parkir di tepi jalan umum yang masih belum jelas batas ruang milik jalannya, sebelum dipasang rambu-rambu. Sesuai dengan ketentuan pada Perwako 138/2020 Pasal 14," ucapnya.
Keempat, dirinya meminta Pemko Pekanbaru sosialisasikan ke masyarakat tentang tempat yang boleh dan tidak boleh dipungut parkir. Sosialisasi batas-batas ruang milik jalan yang boleh ditarik parkir, dan ditandai dengan rambu-rambu parkir bagi tempat yang boleh dipungut.
Terakhir, dirinya meminta Pemko Pekanbaru untuk memberikan kesempatan bagi warga untuk mengajukan keberatan atau menolak jika lahan berada dalam haknya (halaman ruko, halaman rumah, halaman kedai) dan lain-lain ditarik retribusi parkirnya. Serta meminta Pemko Pekanbaru untuk memfasilitasi keberatan ini lewat media pengaduan.
Komentar Anda :