Surat Teguran Diabaikan, Satpol PP Pekanbaru Tertibkan Ruli di Jalan Soekarno Hatta

PEKANBARU (Gardasatu) - Satpol PP Kota Pekanbaru akhirnya melakukan penertiban bangunan atau rumah liar (Ruli) di Jalan Soekarno Hatta. Penertiban ini dilakukan sesuai dengan Perda Nomor 13 Tahun 2021 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

"Berdasarkan laporan masyarakat dan sesuai dengan Perda Kota Pekanbaru, kita sudah melakukan penertiban kepada bangunan liar di Jalan Soekarno Hatta pada 16 Oktober kemarin," ujar Kabid PPUD Satpol PP Kota Pekanbaru, Fakhruddin, Minggu (20/10/2024).

Ia menjelaskan, sebelum penertiban dilakukan, Satpol PP Pekanbaru sudah memberikan surat peringatan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Surat peringatan pertama diberikan sekitar empat bulan lalu.

"Maka, ini adalah proses akhir dari upaya kita sejak empat bulan lalu. Sebelumnya, kita sudah memberikan surat peringatan sejak empat bulan lalu, bahwa bangunan liar tidak bisa dibangun di atas Jalan tersebut," jelasnya.

Dalam penertiban ini, Satpol PP Pekanbaru menggunakan satu unit excavator karena bangunan liar sudah semi permanen. Kemudian, dioperasikan juga satu unit truk untuk mengangkut material.

Kepada masyarakat, Fakhruddin mengimbau agar selalu mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2021 demi kepentingan publik dan kenyamanan bersama masyarakat.(rsc)