KPU Riau Tegaskan Bagi-bagi Sembako Saat Kampanye Pilkada 2024 Dilarang

PEKANBARU (Gardasatu)  – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, Nugroho Noto Susanto, menegaskan bahwa aksi bagi-bagi sembako gratis dalam kampanye Pilkada 2024 tidak diperbolehkan dan termasuk dalam kategori pelanggaran. Hal ini diungkapkan Nugroho pada Selasa (8/10/2024), menekankan pentingnya menjaga aturan kampanye yang adil.

“Bagi-bagi sembako gratis saat kampanye adalah pelanggaran,” ujarnya. Namun, berbeda halnya dengan kegiatan pasar murah atau bazar yang diperbolehkan, asalkan tetap berada dalam kerangka aturan kampanye yang sah.

Menurut Nugroho, pasar murah termasuk dalam kategori kegiatan kampanye lain yang diizinkan, namun harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Ia mengingatkan peserta Pilkada yang ingin menggelar pasar murah atau bazar untuk berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kepolisian di wilayah masing-masing.

"Koordinasi ini penting untuk memastikan ketertiban, terutama terkait keramaian yang mungkin terjadi. Maka itu, pengamanan dari pihak kepolisian sangat diperlukan," lanjutnya dikutip dari MC.Riau.go.id.

Lebih lanjut, Nugroho juga memberikan catatan penting bagi peserta Pilkada yang mengadakan pasar sembako murah agar menetapkan harga yang wajar. Penetapan harga yang terlalu rendah atau terlalu tinggi bisa memunculkan masalah, sehingga perlu adanya pengawasan agar tidak terjadi manipulasi dalam upaya mendulang suara.

Dengan langkah ini, KPU berupaya menjaga integritas dan keadilan dalam pelaksanaan Pilkada, memastikan semua kegiatan kampanye berjalan sesuai aturan yang berlaku.