Jadi Pemateri Tata Kelola Sampah dan Banjir di Pekanbaru, Ini Solusi dari SF Hariyanto

PEKANBARU (Gardasatu)  - Calon Wakil Gubernur Riau Nomor Urut 1, SF Hariyanto didaulat sebagai pemateri Forum Diskusi Tata Kelola Sampah di Pekanbaru, Minggu (6/10/2024) malam di Hotel Prime Park Pekanbaru.

Selain SF Hariyanto, pemateri lainnya adalah Slamat Subono (Praktisi/Konsultan Lingkungan), yang segudang pengalaman melakukan tata kelola persampahan di wilayah Indonesia. Kegiatan itu diikuti Forum RT/RW Kecamatan Tenayan Raya dan Kulim.

Slamat Subono mengatakan, bicara persoalan sampah di Pekanbaru tidak ada putus-putusnya, karena masyarakat perkotaan setiap hari akan menghasilkan sampah.

"Jadi semakin banyak masyarakatnya, semakin banyak penduduknya, maka semakin timbulan sampah akan semakin besar," katanya.

Dia menyebut, saat ini setelah pemekaran di Pekanbaru terdapat 15 kecamatan dan 83 kelurahan. Salah satunya adalah Kecamatan Kulim pemekaran dari Kecamatan Tenayan Raya. Kondisi sekarang di Pekanbaru terdapat 499 RT dan 135 RW di dua kecamatan tersebut.

"Saat ini Pekanbaru dengan jumlah penduduk 1,1 juta lebih, maka sudah menjadi kota metropolitan. Itu untuk Tenayan Raya terdapat 116 ribu penduduk, dan Kulim 57 ribu penduduk," sebutnya.

Dengan kondisi penduduk Pekanbaru sebanyak 1,1 juta penduduk, maka akan menghasilkan sampah setiap harinya nyaris 1.000 ton (973 ton). Untuk Tenayan Raya sendiri produksi sampah sudah lebih dari 100 ton, dan Kulim 49,9 ton.

"Dari sampah yang dihasilkan itu, maka perlu dilakukan pengelolaannya. Bagaimana capaian Pekanbaru dalam pengelolaan sampah? Di Pekanbaru penanganan sampah baru 72,4 persen, pengurangannya 15 persen, sedangkan tidak terkelolanya 12,6 persen," terangnya.

"Maka jika ditotal selama setahun ada 52 ribu ton sampah itu tidak dikelola. Karena itu tak heran jika kita melihat masih banyak sampah tidak terangkut di Pekanbaru. Secara target nasional itu, penanganan sampah itu harus 80 persen," tambahnya.

Terkait persoalan itu, pemateri kedua SF Hariyanto menawarkan berbagai solusi agar sampah di Pekanbaru terkelola dengan baik.

Sebab menurutnya, jika sampah dikelola dengan baik, maka sampah tidak lagi persoalan tapi menjadi pendapatan.

"Sampah ini merupakan pendapatan daerah (retribusi) yang luar biasa kalau dikelola dengan baik. Itu sudah disampaikan Deputi KPK ke kita, agar pengelola sampah di Pekanbaru jangan sampai menggunakan APBD. Karena masalah pengelola sampah itu sudah dilakukan pendamping KPK," sebutnya.

"Bagaimana caranya agar sampah menjadi retribusi, dan sudah dilakukan dibeberapa daerah di Jawa. Pertama pengelolaan sampah ini dapat kerjasama dengan PT PLN dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), karena sampah bisa menjadi bahan baku untuk pembangkit listrik. Artinya ini sampah bisa menjadi sumber uang bagi Pekanbaru," tambahnya.

Hariyanto menyebut, pengelolaan sampah di Pekanbaeu dapat dikelolah dengan investor, mulai dari pengangkutan sampai menjadi bahan baku listrik. Kemudian Pekanbaru tinggal menikmati hasil dari retribusi yang didapat.

"Sebab masalah sampah di Pekanbaru cukup pelik, susah. Sudah berapa kali ganti Walikota, itu juga masalah sampah. Kadang-kadang tak terangkut sampah, karena habis kontrak. Itu susahkan kalau angkutan sampah diserahkan swasta," tuturnya.

"Tapi kalau diserahkan investor semua mulai dari pengangkutan sampai jadi bahan baku pembangkit listrik, itu akan selesai semua, tidak ada lagi masyarakat ribut-ribut soal sampah," terangnya.

Jika persoalan sampah tidak dikelola dengan baik, lanjut Hariyanto, maka akan menimbulkan banjir di Pekanbaru. Karena banyak drainase tersumbat sampah akibat drainase yang dibangun terlalu kecil dan tertutup.

"Sedangkan persoalan sampah tersumbat karena pembangunan ruko di Pekanbaru tidak melibatkan RT/RW sebagai ujung tombak pembangunan di daerah. Sehingga hasilnya, banyak drainase depan ruko tidak sesuai. Kadang drainase hanya dibuat 30 Cm depan ruko, itu pun ditutup semua. Bagaimana itu bisa dibersihkan," ujarnya.

Kemudian, sebut Hariyanto, persoalan ini menimbulkan masalah baru yakni jalan rusak. Karena air yang melalui saluran itu tidak tertampung lagi, karena parit maupun drainase yang kecil dan tersumbat.

"Kenapa tersumbat? Karena pembangunan ruko itu izinnya tanpa melibatkan RT/RW, sedangkan penyakitnya baru RT/RW yang disalahkan. Kalau parit cuma 30-50 Cm dan ditutup semua bagaimana RT/RW mengajak warganya membersihkan parit itu, macam mana orang mau bersihkan. Tapi kalau itu ruko dilibatian RT/RW untuk pengawasan pembangunannya, maka bisa bertanggungjawab. Jangan kalau ada masalah baru RT/RW yang disalahkan," tukasnya.