Butuh 1.558 Orang, Bawaslu Inhil Buka Pendaftaran Petugas TPS

INHIL (gardasatu)  - Dalam rangka pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara pada pemilihan serentak tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) membuka pendaftaran Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Penerimaan pendaftaran PTPS ini dilakukan mulai 12-28 September 2024. Ini sebagai mana telah tertuang dalam surat keputusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 petunjuk teknis pembentukan dan pergantian antar waktu pengawas tempat pemungutan suara dalam pemilihan tahun 2024.

Koordinator SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Inhil Musdalifa, MAk mengatakan untuk Kabupaten Indragiri Hilir dibutuhkan sebanyak 1.558 petugas. Seluruh petugas itu untuk 20 kecamatan dan 236 Kelurahan/Desa se-Kabupaten Inhil Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) .

"Pada hari ini kita sudah mulai menerima pendaftaran Pengawas TPS Untuk Pemilihan Tanggal 27 November 2024 nantinya. Adapun yang kita Rekrut Sebanyak 1.558 orang Petugas," kata Musdalifa, Kamis, 12/9/2024.

Lebih Lanjut Musdalifa mengajak kepada masyarakat Kabupaten Inhil untuk bisa bergabung menjadi petugas Pengawas TPS dan mendaftarkan dirinya melalui Kantor Panwas Kecamatan setempat.

Untuk persyaratan dan formulir Pendaftaran lanjut Musdalifa dapat diakses melalui situs resmi Bawaslu Kabupaten Inhil atau datang secara langsung ke Sekretariat Panwas kecamatan setempat.

"Kami mengajak masyarakat Kabupaten Inhil untuk bergabung menjadi Petugas pengawas TPS melalui Kantor Panwas Kecamatan setempat," sambungnya.

Selanjutnya Kordiv SDMO dan Diklat Bawaslu Inhil menegaskan Bahwa Petugas PTPS yang Rekrut wajib bekerja sesuai dengan tugas dan tanggung jawab serta menjaga netralitas dan integritas guna mensukseskan pilkada 2024.(hrc)