DLHK Pekanbaru Berlakukan Pembayaran Retribusi Sampah Nontunai

PEKANBARU (GARDASATU) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru mulai memberlakukan pembayaran retribusi sampah secara non-tunai kepada wajib retribusi (WR) di Kota Pekanbaru.

Wajib retribusi akan diberlakukan secara bertahap. Untuk tahap pertama ini akan dimulai pada badan usaha seperti hotel, restoran, caffe dan pelaku usaha lainnya. Mulai saat ini badan usaha diminta tidak lagi melakukan pembayaran secara cash.

Pasalnya berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh DLHK selama beberapa tahun ini, realisasi penerimaan dari retribusi sampah masih jauh dari potensi.

"Hari ini kita sudah menetapkan tata cara pengelolalan retribusi. Di mana penyetoran akan dilakukan secara nontunai. Wajib retribusi akan mentransfer langsung ke rekening kas daerah," ungkap Plt Kadis DLHK Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Selasa (5/3/2024)

Langkah ini menurut Ingot sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ini meminimalisir kebocoran pendapatan dari sektor retribusi sampah.

"Langkah ini sebagai upaya tata kelola retribusi sampah supaya transparan, akuntabel dan capaiannya bisa optimal dan tentunya akan berpengaruh kepada PAD yang nanti akan digunakan untuk mengelola kebersihan Pekanbaru. Karena evaluasi kita beberapa tahun ini realisasi penerimaan kita memang jauh dari potensi. Untuk untuk kita akan mencoba merealisasikan potensi dengan maksimal," ujarnya lagi.

Untuk itu, saat ini kepada wajib retribusi dihimbau untuk melakukan pembayaran atau mentransfer ke rekening kas daerah yang sudah ada di blangko SKRD (surat ketetapan retribusi daerah). Di mana dalam blangko SKRD itu sudah ada nilai retribusi yang harus dibayar wajib retribusi. Jika ditetapkan Rp100 ribu, maka wajib retribusi harus transfer Rp100 ribu.

Saat transfer, wajib retribusi juga diminta untuk membuat keterangan nama dan alamatnya. "Jadi nanti ditransfer aja ke rekening kas daerah. Saat transfer dibuat keterangan pembayaran oleh si A dengan sini," imbuhnya.

Pihaknya di DLKH Pekanbaru akan terus mengembangkan pola pembayaran retribusi sampah dengan non cash tersebut. Pihaknya juga sedang membuat aplikasi agar pembayaran retribusi sampah dengan non cash bisa lebih mudah.

Sambil berjalan kita sedang siapkan juga aplikasi untuk memberikan kemudahan-kemudahan dalam pembayaran retribusi non-cash ini," pungkasnya.