Polisi Tetapkan Oknum Lurah Tersangka Pelecehan Seksual


PEKANBARU (gardasatu)  - R yang merupakan seorang lurah di kota Pekanbaru akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual. Dimana korban adalah seorang anggota Panwaslu berinisial M.

Kapolsek Limapuluh, Kompol Bagus Harry Priyambodo mengatakan R telah menjalani pemeriksaan pada Jumat (8/9) kemarin. Dimana di wehari itu pula ia ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat ini kita amankan untuk proses lebih lanjut," ujarnya.

Sejumlah barang bukti juga telah dikantongi pihak kepolisian. Seperti bukti visum dan beberapa bukti lainnya.

Sebelumnya M (38) melaporkan R lantaran telah dengan sengaja menyentuh bagian dadanya. Aksi itu dilakukan lurah tersebut saat dirinya bertemu R bersama rekannya di ruang kantor Lurah Tanjung Rhu pada Rabu (30/08/23) lalu.

Saat itu M dan F datang Kantor Lurah tersebut pada pukul 09.30 WIB untuk menjalankan tugas sebagai Panwaslu Kelurahan. "Kemudian M dipanggil oleh R ke ruangannya dalam keadaan pintu terbuka. Saksi pada saat itu berada di luar, kemudian setelah selesai dan pamit, di situlah terjadi dugaan pelecehan itu terjadi," katanya.

Saat itu sempat terjadi kegaduhan lantaran korban merasa tidak terima. Bahkan sampai mengundang kedatangan pegawai kelurahan lainnya. Sementara M kemudian langsung menuju Polsek Limapuluh untuk membuat laporan.

Dari pengakuan korban, dia sudah dua kali dilecehkan oleh lurah tersebut. Kejadian pertama M mengaku dilecehkan dengan cara bokongnya diraba oleh R namun tidak dilaporkan.***