Dipecat dari Polri, Irjen Teddy Minahasa Banding


JAKARTA (gardasatu)  - Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar Selasa (30/5/2022) memutuskan memecat mantan Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Teddy Minahasa Putra sebagai anggota Polri.

Dikutip dari Liputan6.com, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membenarkan bahwa Komisi Etik memberi rekomendasi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Teddy Minahasa Putra.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ramadhan dalam keterangannya.

Dituturkan Ramadhan, Irjen Teddy sebagai terperiksa, dinilai telah melakukan perbuatan tercela.

Irjen Teddy Minahasa Putra menjalani sidang kode etik sejak pukul 09.00 WIB sampai pukul 22.30 WIB di ruang Divisi Propam Polri di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri.

Dalam persidangan ini, Komisi Etik menghadirkan 14 saksi untuk memberikan kesaksian.

Terungkaplah, Irjen Teddy memerintahkan AKBP DP untuk menyisihkan narkotika jenis sabu sebanyak 41,4 kilogram yang merupakan hasil tangkapan satuan reserse narkoba Polres Buktitinggi dengan menganti tawas seberat 5 kilogram serta memerintahkan untuk menyerahkan sabu 5 kilogram ke LP alias AN untuk dijual.

Adapun yang bertindak sebagai Ketua Komisi Etik yakni Kabaintelkam Polri Komjen Pol Wahyu Widada dan Wakil Ketua Komisi Wairwasum Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing.

Tiga orang lain sebagai anggota Komisi Etik yaitu Kadiv Propam Polri Syahardiantono, Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri, Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.

Atas putusan itu, Irjen Teddy menyatakan banding.

"Pelanggar menyatakan banding. Demikian hasil sidang Komisi Kode Etik Polri atas nama terduga Irjen TM," kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Divonis Seumur Hidup

Sebagaimana diketahui, mantan Kapolda Sumatera Barat itu divonis dengan hukuman seumur hidup. Hakim meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar barang bukti kasus narkoba jenis sabu dengan tawas.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih, Selasa (9/5).

Jon menilai, Irjen Teddy Minahasa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Dalam kasus ini, Jon menilai Irjen Teddy Minahasa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.***