Auditor Diduga Terima Suap Bupati Meranti, KPK Diminta Periksa Kepala BPK


PEKANBARU(gardasatu)- Tertangkapnya auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Riau yang diduga menerima suap dari Bupati Kepulauan Meranti non aktif M Adil menandakan BPK perwakilan Riau mesti berbenah total.

Hal ini dikatakan ahli hukum dari Universitas Islam Riau (UIR), Dr Syafriadi MH. Menurutnya dari persoalan tersebut sekaligus mengamsumsikan bahwa persepsi masyarakat soal adanya dugaan jual beli hasil pemeriksaan itu benar adanya.

"Selama ini kan kita merasa ada ketidakwajaran di dalam perolehan status WTP yang dilakukan BPK terhadap hasil pemeriksaan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota, berlangsung secara tak fair. Nah, dengan penangkapan dua auditor itu, sekaligus menjawab asumsi masyarakat bahwa ternyata jual beli WTP yang selama ini terasa iya walaupun tidak, itu benar adanya," kata Syafriadi, Rabu (12/4/2023).

Baca: Bupati Meranti M Adil Ditetapkan sebagai Tersangka, Langsung Ditahan di Rutan KPK

Selain itu, menurutnya jual beli hasil audit tersebut tidak hanya selesai sampai tingkat auditor, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu menelusuri sampai ke atas.

"Karena penetapan WTP itu dilakukan oleh Kepala BPK, berdasarkan dari laporan pemeriksaan oleh auditor. Maka kalau kita merujuk pada pasal 29 dan 30 UU nomor 15 tahun 2006 tentang BPK, maka kita pertanyakan peran dari dewan kehormatan etik BPK," cakapnya lagi.

"Selama ini kita tak mendengar ada pemeriksaan yang dilakukan oleh dewan kehormatan etik BPK terhadap Kepala BPK ataupun auditor. Ini baru satu kabupaten, karena hampir setiap tahun kita dengar kabupaten kota sampai provinsi raih WTP, ini yang harus dipertanyakan apakah benar raihan itu," ulasnya.

Maka, kata Dr Syafriadi, hal ini harus menjadi pembelajaran BPK, bahwa pemberian status WTP dalam rangka pemeriksaan keuangan daerah, mesti dilakukan secara baik, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Kita harap KPK tak berhenti sampai ke tingkat auditor, tapi lanjutkan pemeriksaa sampai ke kepala BPK, karena yang menetapkan WTP itu kepala. Dan kita imbau dewan kehormaran etik BPK lakukan pemeriksaan terhadap auditor BPK yang diduga melakukan pemeriksaan di seluruh kabupaten kota," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, auditor muda yang juga Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau M. Fahmi Aressa ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi Bupati Kepulauan Riau Muhammad Adil. Fahmi disebut menerima suap dari M Adil agar program pemeriksaan keuangan di Kepulauan Meranti tahun 2022 mendapat predikat baik.

"Sehingga nantinya memperoleh WTP (Wajar Tanpa Pengecualian)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwakat dalam konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2023) lalu.

Alex menyebut suap diberikan M Adil dan orang kepercayaannya yaitu Fitria Nengsih, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Kepulauan Meranti. Uang diberikan sekitar Rp 1,1 miliar. (ckp)