Ditahan, Nikita Mirzani Menangis dan Berteriak


SERANG ( gardasatu ) – Penyidik ​​Bareskrim Polres Serang menyerahkan artis Nkita Mizarni, tersangka kasus pencemaran nama baik, ke Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (25/10/2022).

Dikutip dari Kompas.com, Nikita tiba di Polsek Serang di Jalan Raya Serang Pandeglang, pada pukul 15.30 WIB didampingi kuasa hukumnya Fahmi Bachmid dan Ferdinand Hutahaean.

Saat hendak ditangkap dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten, Nikita menangis dan berteriak.

"Saya sempat menolak. Hanya saja kami persuasif, manusiawi, apapun yang terjadi..." kata Jaksa Agung Negara Serang Freddy D Simandjuntak, dikutip dari Tribun Banten.

Ditahan 20 Hari

Nikita Mirzani, tersangka kasus pencemaran nama baik dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra ditahan selama 20 hari.

"Tersangka Nikita Mirzani ditahan selama 20 hari ke depan, 25 Oktober-13 November 2022 di Rutan Serang," kata Freddy.

Freddy menjelaskan alasan obyektif penangkapan Nikita Mirzani karena ancaman pidana lebih dari lima tahun.

Sedangkan alasan subjektif, sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHP menyatakan bahwa tersangka ditahan agar tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti.

Setelah Nikita ditangkap, jaksa akan menyiapkan surat dakwaan dengan waktu 20 hari untuk diserahkan ke Pengadilan Negeri Serang.

Nikita tunduk pada Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pencemaran Nama Baik (pencemaran nama baik) secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.***


SERANG (gardasatu) - Penyidik ​​Bareskrim Polres Serang menyerahkan artis Nkita Mizarni, tersangka kasus pencemaran nama baik, ke Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (25/10/2022).

Dikutip dari Kompas.com, Nikita tiba di Polsek Serang di Jalan Raya Serang Pandeglang, pada pukul 15.30 WIB didampingi kuasa hukumnya Fahmi Bachmid dan Ferdinand Hutahaean.

Saat hendak ditangkap dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten, Nikita menangis dan berteriak.

"Saya sempat menolak. Hanya saja kami persuasif, manusiawi, apapun yang terjadi..." kata Jaksa Agung Negara Serang Freddy D Simandjuntak, dikutip dari Tribun Banten.

Ditahan 20 Hari

Nikita Mirzani, tersangka kasus pencemaran nama baik dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra ditahan selama 20 hari.

"Tersangka Nikita Mirzani ditahan selama 20 hari ke depan, 25 Oktober-13 November 2022 di Rutan Serang," kata Freddy.

Freddy menjelaskan alasan obyektif penangkapan Nikita Mirzani karena ancaman pidana lebih dari lima tahun.

Sedangkan alasan subjektif, sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHP menyatakan bahwa tersangka ditahan agar tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti.

Setelah Nikita ditangkap, jaksa akan menyiapkan surat dakwaan dengan waktu 20 hari untuk diserahkan ke Pengadilan Negeri Serang.

Nikita tunduk pada Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pencemaran Nama Baik (pencemaran nama baik) secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.***


SERANG ( bidikonline ) - Penyidik ​​Bareskrim Polres Serang menyerahkan artis Nkita Mizarni, tersangka kasus pencemaran nama baik, ke Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (25/10/2022).

Dikutip dari Kompas.com, Nikita tiba di Polsek Serang di Jalan Raya Serang Pandeglang, pada pukul 15.30 WIB didampingi kuasa hukumnya Fahmi Bachmid dan Ferdinand Hutahaean.

Saat hendak ditangkap dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten, Nikita menangis dan berteriak.

"Saya sempat menolak. Hanya saja kami persuasif, manusiawi, apapun yang terjadi..." kata Jaksa Agung Negara Serang Freddy D Simandjuntak, dikutip dari Tribun Banten.

Ditahan 20 Hari

Nikita Mirzani, tersangka kasus pencemaran nama baik dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra ditahan selama 20 hari.

"Tersangka Nikita Mirzani ditahan selama 20 hari ke depan, 25 Oktober-13 November 2022 di Rutan Serang," kata Freddy.

Freddy menjelaskan alasan obyektif penangkapan Nikita Mirzani karena ancaman pidana lebih dari lima tahun.

Sedangkan alasan subjektif, sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHP menyatakan bahwa tersangka ditahan agar tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti.

Setelah Nikita ditangkap, jaksa akan menyiapkan surat dakwaan dengan waktu 20 hari untuk diserahkan ke Pengadilan Negeri Serang.

Nikita tunduk pada Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pencemaran Nama Baik (pencemaran nama baik) secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.***