Pemkab Kuansing Mesti Utamakan Jalan Rusak, Bukan Jalan Jalur Dua



TELUKKUANTAN (gardasatu) - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, disarankan agar mengutamakan pembangunan ruas jalan yang dinilai memiliki skala prioritas dibandingkan wacana pembangunan jalan jalur dua.

"Pemkab harus melihat skala prioritasnya dulu, bukan asal bangun," kata Anggota DPRD Kuansing, asal Pangean, Jefri Antoni, ST Rabu (19/10/2022) malam lewat pesan WhatsApp kepada wartawan.

Contohnya menurut Jefri Antoni, di Kecamatan Pangean, masih terdapat beberapa ruas jalan desa yang dinilai lebih prioritas untuk dibangun dibandingkan dengan wacana pembangunan jalur dua.

Seperti jalan Desa Koto, jalan Marabunta, di Desa Pauh Angit, jalan Sungai Lansat, jalan Pulau Bintang, di Desa Pasar Baru, serta jalan Desa lainnya yang ada di Kecamatan Pangean, bagian seberang.

Menurutnya akan lebih tepat sasaran dan bernilai manfaat jika ruas jalan tersebut yang dibangun untuk masyarakat dalam menjalankan aktivitas perekonomian mengangkut hasil pertanian dan pemanfaatan lainnya.

"Kalau jalan jalur dua belum termasuk kebutuhan mendasar, sebab di Pangean, tingkat volume kenderaan tidak sesibuk di perkotaan. Kegunaannya kan untuk mengurai kemacetan, sementara di tempat kita kan tidak ada macet," katanya.

Maka dari itu, Jefri Antoni, menyarankan Pemkab, agar mengkaji secara terukur dan tidak asal rencana. Jangan karena tersandera ucapan politik lalu ingin membangun tanpa kajian yang matang sehingga menimbulkan reaksi dimasyarakat, sebab masih ada yang lebih prioritas.

"Volumenya pun tak seberapa, dalam KUA-PPAS yang kami terima hanya setengah kilo, menelan anggaran sebesar 4 miliyar. Jika nilai ini dialihkan untuk jalan penghubung Desa, tentu akan dapat menuntaskan ruas jalan aspal sepanjang 2 km, pastinya ini lebih menguntungkan jika dibandingkan membangun jalan jalur dua," ungkapnya.

Jika ruas jalan jalur dua ini dipaksakan juga pembangunannnya, maka kata Jefri Antoni, dapat dipastikan akses penghubung antara Desa lainnya tidak akan mendapat sentuhan pembangunan, sebab anggarannya sudah habis terserap untuk membangun jalan jalur dua.

Tidak hanya itu, persoalan lain pun menurutnya akan muncul terkait pembebasan lahan, sebab titiknya berada di kawasan padat pemukiman penduduk, kiri kanannya merupakan bangunan, baik fasilitas umum maupun perumahan warga.

"Titik yang kami ketahui kalau tak salah di simpang empat Pasar Baru Pangean, kalau ruas jalan Telukkuantan-Rengat, sudah jelas tidak akan bisa, sebab milik Provinsi. Tentu arahnya yang menuju ke Desa Koto Pangean, ataupun arah Perhentian Luas, kiri kanan sudah diapit pemukiman warga. Seharusnya ini kan perlu kajian juga," katanya.***