Nikita Mirzani Ditetapkan Menjadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik


Gardasatu.com - Markas Kepolisian Resor Kota Serang dibanjiri karangan bunga dukungan usai artis Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

Dirilis dari Kompas.com, karangan bunga berjajar di depan gedung utama Polresta Serang Kota di Jalan Ahmad Yani, Kota Serang, Banten.

Terlihat karangan bunga tersebut berisi ucapan terimakasih sekaligus dukungan untuk Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto telah menegakan keadilan.

“Terima kasih telah menjadi pengawal hukum indonesia pak Kapolres,” demikian tulisan di karangan bunga dari Komunitas Indonesia Damai.

Selain itu, karangan bunga juga dikirim oleh Aliansi Pegiat Medsos Indonesia yang mendukung Polri.

Video Rekomendasi

“Maju terus Polisi Indonesia Kami Masyarakat Merindukan Kedamaian di Internet,” tulis salah satu ucapannya.

Sebelumnya, Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Serang.

Usai SPDP,  Kejari Serang menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani dalam perkara UU ITE.

“Sudah, sudah kita terima (SPDP), kalau dalam SPDP itu, tidak dicantumkan (tersangka). Tapi sebagai terlapor. Tetapi, setelah itu kami dikirimkan surat penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan (Polresta Serang Kota),” ujar Kasi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar kepada wartawan. Rabu (22/6/2022).

Sementara itu, Kompas.com terus berupaya mengkonfirmasi terkait penetapan tersangka Nikita Mirzani tersebut kepada Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto dan Kasat Reskrim AKP David Adhi Kusuma.

Namun, upaya konfirmasi belum direspon oleh keduanya. (***)