Demo Guru Sertifikasi Bawa dan Bakar Keranda Mayat



PEKANBARU (Gardasatu.com) - Ribuan guru sertifikasi di Kota Pekanbaru kembali menggelar aksi demo, Kamis (21/3/2019). Aksi demo yang keempat kalinya ini masih menuntut agar Peraturan Walikota (Perwako) soal Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) direvisi.

Pada aksi yang keempat kali ini, mereka membawa keranda mayat. Keranda yang diselimuti kain putih itu diberi tulisa  "Matinya hati nurani pejabat Walikota".

Seorang orator demo terlihat emosi saat menyampaikan tuntutan. Ia menuding Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berbohong terkait aturan yang membuat mereka tidak lagi bisa menikmati TPP.

"Mereka bilang Perwako tidak bisa diubah, itu bohong. Semua bisa berubah, hanya Wahyu Allah yang tidak bisa diubah!" kata dia.

Guru sertifikasi mengancam tetap akan menggelar aksi selama Walikota Pekanbaru belum menemui massa dan memberikan jawaban.

"Kalau perlu kita tidak usah mengajar, kalau perlu kita tidak usah UN. Percuma saja kuliah tinggi-tinggi, kalau akhirnya jadi orang gagal," ungkap guru lainnya.

Sejak terbitnya Perwako Nomor 7 Tahun 2019, guru yang sudah menerima tunjangan sertifikasi tidak boleh lagi menerima TPP seperti tahun lalu.

Perwakilan Guru Sertifikasi SD dan SMP Pekanbaru, Zulfikar Rahman sebelumnya memang menyampaikan bahwa bakal ada aksi hingga beberapa hari ke depan, sampai ada jawaban dari Pemko.

"Kami hanya minta jawaban iya atau tidak. Kalau tuntutan kami tidak diterima, kami bakal ambil langkah selanjutnya," tegasnya.

Mereka meyakini sejumlah rujukan untuk meniadakan tunjangan penghasilan bagi guru sertifikasi tidak kuat. Para guru berpegang pada Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mesti jadi tolak ukur atas perwako.

Pada pasal 14 huruf a menyebut guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Permendagri No13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah mengarah ke daerah yang tidak punya anggaran cukup.

"Kami menilai Pekanbaru mampu. Sebab tunjangan penghasilan ASN selain guru malah ditambah," jelasnya.

Mereka mempertanyakan alasan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 10 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tunjangan Penghasilan guru PNS daerah jadi pijakan Pemerintah Kota Pekanbaru dalam meniadakan tunjangan penghasilan bagi guru.

Mereka juga mempertanyakan larangan memberikan tunjangan penghasilan. KPK ternyata sudah mengklarifikasi dan menyebut tidak pernah mengeluarkan larangan. KPK malah mendorong pemberian tunjangan penghasilan.

"Kami bakal pertanyakan hal ini. Kalau tidak ada jawaban, kami bakal Kementerian Pendidikan dan ke Kementrian Dalam Negeri," kata dia.(hrc)