Pemko Siapkan Perwako

Plastik Berbayar Perlu Regulasi Kuat



Pekanbaru (Gardasatu.com) - Sejumlah ritel dan swalayan di Kota Pekanbaru mulai kembali menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar kepada konsumen mereka. Kebijakan ini sebenarnya sempat diterapkan pada 2016 lalu namun terhenti karena banyak dikeluh masyarakat. Untuk penerapannya kembali, Pemko Pekanbaru harus menyiapkan regulasi atau aturan yang jelas dan kuat.

Penerapan kantong plastik berbayar disebut dalam rangka mengurangi limbah plastik. Namun, pengamat lingkungan dari Universitas Riau Prof Adnan Kasri menilai, perlu adanya regulasi yang jelas dan kuat. Apalagi sebelumnya pada 2016 lalu, pemerintah juga telah menganjurkan konsep plastik berbayar tersebut namun terhenti.

“Masalahnya, bukan hanya kantong plastik berbayar saja yang jadi masalah. Sesudah plastik dibeli, lalu dipakai kemudian diapakan lagi? Kalau dibuang ke alam sama saja, harus ada kelanjutannya,” jelas Adnan kepada Riau Pos, Rabu (6/3).

Dalam kesempatan itu, Adnan pun mengkritik kebijakan pemerintah yang selama ini dinilai “hangat-hangat tahi ayam”, karena baru akan bergerak bila permasalahan sudah mulai membesar. Untuk itulah, pemerintah memerlukan dasar hukum serta program pelaksanaan yang kuat.

“Undang-undang mengenai sampah ini harus dipreteli lagi dan diubah sampai peraturan pemerintahnya lengkap,” katanya.

Pelaksanaan plastik berbayar kepada pengusaha ritel memang mudah dilaksanakan. akan tetapi, menurut Adnan, hal ini akan sulit dilaksanakan pada kalangan bawah, seperti area pasar.

“Plastik dari ritel masih bisa disimpan dan dipakai lagi, tapi kalau bungkus pasar dari beli ikan atau daging tentunya tidak bisa disimpan lagi. Memang kita perlu membatasi penggunaan plastik ini, karena memang membahayakan lingkungan dan mengancam ekosistem terutama perairan,” katanya.

Seperti diketahui, plastik memerlukan waktu hingga puluhan tahun supaya dapat terurai dengan alam. Hal itu disebabkan tingginya kandungan bahan-bahan kimianya. Maka dari itu, Adnan menyarankan penggunaan plastik yang ramah terhadap lingkungan.

“Tentunya kalau memang ada plastik ramah lingkungan pasti pilih yang itu karena akan lebih mudah hancur,” terangnya kembali.

Pemberlakuan plastik berbayar sendiri dilakukan pemerintah dalam upaya pengurangan limbah plastik. Pasalnya, Indonesia kini termasuk penyumbang  sampah plastik ke laut terbesar kedua setelah negara Cina.

“Jangan sampai mengalahkan Cina. Sampah kelihatan tidak menarik, padahal sampah bisa menghasilkan uang,” ujarnya.

Kendati permasalahan sampah tidak ada habisnya. Namun banyak juga yang peduli dengan sampah, seperti mulai banyak didirikan bank sampah di Provinsi Riau. “Ada banyak bank sampah seperti di area Rumbai pesisir jadi tidak perlu dibuang ke kali ataupun alam,” sambungnya.

Namun sayangnya, Adnan menambahkan bank sampah ini pun masih memiliki kekurangn, yakni belum bisa mendaur ulang sampah itu sendiri. Padahal sampah plastik apabila diolah bisa menjadi bahan bakar kendaraan yang dapat dimanfaatkan oleh manusia itu sendiri.

“Jadi kalau hanya menampung saja tentunya tidak akan menyelesaikan masalah sampah itu sendiri,” pungkasnya.

Sementara itu, Pemko Pekanbaru hingga kini belum mengeluarkan peraturan tentang upaya pengurangan limbah plastik. Termasuk aturan tentang penerapan kantong plastik berbayar di tempat perbelanjaan.

Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Pekanbaru yang memang membidangi masalah perdagangan tidak tahu tentang kebijakan kantong plastik berbayar. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut saat dikonfirmasi beralasan bahwa Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) lah sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) teknis yang berhubungan dengan hal tersebut.

‘’Itu kan peraturannya sudah ada sejak 2015. Itu dalam rangka mengurangi sampah. Coba tanya ke DLHK. Di sana itu,’’ kata dia, Rabu (6/3).

Kepala DLHK Kota Pekanbaru Zulfikri yang dikonfirmasi, Kamis (7/3) membenarkan kalau peraturan atau regulasi soal limbah kantong plastik masih dalam pembahasan. DLHK berencana memanggil pihak ritel untuk membicarakan persoalan ini.

“Regulasinya sedang dibuat. Jadi memang akan ada undangan untuk pihak ritel. Intinya ya penerapan plastik berbayar ada dampak positifnya untuk mengurangi limbah plastik,” ujarnya.

Dijelaskannya, penerapan kantong plastik berbayar tersebut sebelumnya sudah pernah dilaksanakan. Namun dalam perjalanannya dibatalkan dengan berbagai sebab. Namun Zulfikri meyakini, kantong plastik berbayar ini efektif mengurangi limbah kantong plastik.

Ia kemudian mencontohkan Bali sebagai daerah yang telah memperhatikan dampak limbah plastik. ‘’Di Bali sebagian swalayan ada yang telah lama menerapkan kantong plastik berbayar. Terbukti, langkah yang didukung pemerintah setempat telah dapat mengurangi limbah plastik. Jadi langkah seperti itu baik diterapkan. Sehingga bisa mengurangi limbah plastik,” tambahnya.

Menurutnya, selain menguntungkan pihak ritel, penerapan plastik berbayar tersebut juga sebagai edukasi untuk masyarakat Pekanbaru. Masyarakat yang ingin belanja dapat membawa kantong belanjaan sendiri dari rumah. (mkc)