Ayat Cahyadi Sampaikan 3 Usulan Ranperda Pekanbaru



PEKANBARU (Gardasatu.com) - DPRD kota Pekanbaru menggelar rapat paripurna
penyampaian 3 rancangan peraturan daerah (Ranperda) oleh Pemerintah Kota
Pekanbaru, Senin (4/3).

3 Ranperda tersebut yakni Ranperda
Pembentukan Kecamatan, Ranperda Izin Membuka Tanah dan Ranperda
Penyelenggaraan Kota Layak Anak.

Rapat kali ini dipimpin langsung
oleh Ketua DPRD Pekanbaru, Sahril yang didampingi oleh Sigit Yuwono dan
Nofrizal sedangkan dari kalangan eksekutif dihadiri oleh Ayat Cahyadi
selaku Wakil Wali Kota Pekanbaru.

Berdasarkan data pada tahun
2017 lalu, jumlah penduduk Kota Pekanbaru berjumlah 1.9 juta jiwa yang
tersebar di 12 Kecamatan. Dimana, Kecamatan Tampan merupakan kecamatan
paling terpadat jumlah penduduknya dan Kecamatan Tenayan Raya merupakan
kecamatan paling terluas.

Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi
mengungkapkan, bahwa untuk melakukan pemekaran kecamatan sudah memenuhi
beberapa persyaratan yang dibutuhkan serta melalui kajian dan
pertimbangan. Sebut saja seperti jumlah penduduk, pelaksanaan pemekaran
kelurahan dan penetapan batas wilayah dengan Kabupaten tetangga, seperti
Kabupatan Kampar, Kabupaten Siak dan Kabupaten Pelalawan.

Dalam
wacananya, Pemko Pekanbaru berencana akan melakukan pemekaran terhadap 3
kecamatan seperti Kecamatan Tuah Madani yang merupakan pemekaran dari
Kecamatan Tampan, Kecamatan Kulim pecahan dari Kecamatan Tenayan Raya
dan Kecamatan Rumbai Timur yang merupakan pecahan dari Kecamatan Rumbai.

"Selain
pemekaran kecamatan, juga dilakukan pergantian nama pada sejumlah
kecamatan. Kecamatan Rumbai diganti dengan nama Kecamatan Rumbai Barat,
Kecamatan Rumbai Pesisir diganti dengan nama Kecamatan Rumbai dan
Kecamatan Tampan diganti dengan nama Kecamatan Bina Widya," ungkap Ayat
Cahyadi.

Ayat berharap, kalangan legislatif bisa segera membahas
ajuan dari 3 ranperda tersebut. Jika nanti disahkan, maka Kota
Pekanbaru akan memiliki 15 Kecamatan yang sebelumnya hanya memiliki 12
Kecamatan.(Pemko.co.id)Pekanbaru, Senin (4/3).

3 Ranperda tersebut yakni Ranperda
Pembentukan Kecamatan, Ranperda Izin Membuka Tanah dan Ranperda
Penyelenggaraan Kota Layak Anak.

Rapat kali ini dipimpin langsung
oleh Ketua DPRD Pekanbaru, Sahril yang didampingi oleh Sigit Yuwono dan
Nofrizal sedangkan dari kalangan eksekutif dihadiri oleh Ayat Cahyadi
selaku Wakil Wali Kota Pekanbaru.

Berdasarkan data pada tahun
2017 lalu, jumlah penduduk Kota Pekanbaru berjumlah 1.9 juta jiwa yang
tersebar di 12 Kecamatan. Dimana, Kecamatan Tampan merupakan kecamatan
paling terpadat jumlah penduduknya dan Kecamatan Tenayan Raya merupakan
kecamatan paling terluas.

Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi
mengungkapkan, bahwa untuk melakukan pemekaran kecamatan sudah memenuhi
beberapa persyaratan yang dibutuhkan serta melalui kajian dan
pertimbangan. Sebut saja seperti jumlah penduduk, pelaksanaan pemekaran
kelurahan dan penetapan batas wilayah dengan Kabupaten tetangga, seperti
Kabupatan Kampar, Kabupaten Siak dan Kabupaten Pelalawan.

Dalam
wacananya, Pemko Pekanbaru berencana akan melakukan pemekaran terhadap 3
kecamatan seperti Kecamatan Tuah Madani yang merupakan pemekaran dari
Kecamatan Tampan, Kecamatan Kulim pecahan dari Kecamatan Tenayan Raya
dan Kecamatan Rumbai Timur yang merupakan pecahan dari Kecamatan Rumbai.

"Selain
pemekaran kecamatan, juga dilakukan pergantian nama pada sejumlah
kecamatan. Kecamatan Rumbai diganti dengan nama Kecamatan Rumbai Barat,
Kecamatan Rumbai Pesisir diganti dengan nama Kecamatan Rumbai dan
Kecamatan Tampan diganti dengan nama Kecamatan Bina Widya," ungkap Ayat
Cahyadi.

Ayat berharap, kalangan legislatif bisa segera membahas
ajuan dari 3 ranperda tersebut. Jika nanti disahkan, maka Kota
Pekanbaru akan memiliki 15 Kecamatan yang sebelumnya hanya memiliki 12
Kecamatan.(mkc)