Masyarakat Minta Pendistribusian Gas Elpiji 3 Kg Harus Adil



PEKANBARU (Gardasatu.com) - Hingga saat ini teryata persoalan gas 3 kilogram yang disubsidi oleh pemerintah masih berpolemik di tengah masyarakat, terutama terkait pendistribusian gas melon antara pihak pedagang (Pelaku UMKM, red) dengan masyarakat umum. Dimana para pedagang mendapat gas jauh lebih banyak sehingga masyarakat sering tidak kebagian gas pada tingkat agen.

Hal ini diungkapkan oleh Arina Arifin, masyarakat Jalan Kesuma Gang sepakat, Kelurahan Jati Rejo, Kecamatan Sukajadi Pekanbaru. Dimana para pedagang (UMKM) dinilai mendapat perlakuan istimewa sementara masyarakat yang sengsara. Pedagang bisa mendapat gas hingga lebih dari 5 tabung.

"Pedagang dengan selembar surat keterangan surat usaha saja bisa dengan mudah dapat gas sampai lima tabung bahkan lebih, sementara para pedagang ini bukan domisili di Keluarahan Jatirejo tapi tetap dapat, sehingga gas yang baru datang di pangkalan bisa ludes dalam waktu setengah jam saja. Kami gigit jari lagi karena pas datang sering tidak kebagian, inikan tidak adil bagi kami," ungkap Arina Arifin.

Menanggapi permasalahan ini, Nofrizal Wakil DPRD Kota Pekanbaru mengatakan bahwa harus ada pengontrolan dari agen. Dimana agen harus mengetahui jumlah kuota yang diberikan kepada masyarakat. Karena jika tidak transparan, maka hal ini yang akan menyebabkan kurangnya pendistribusian gas 3 kg ke masyarakat.

"Sementara untuk pelaku usaha yang mengambil gas di pangkalan sini haruslah pelaku usaha warga setempat jangan pelaku usaha bukan warga setempat. Tapi dari keluhan masyarakat yang kita serap malah pelaku usaha dari tempat lain yang mengambil gas di sini. Itu kan tidak boleh," ujar Nofrizal.

Sementara itu terkait keluhan masyarakat mengenai mahalnya gas elpiji 3kg yang dijual di kedai-kedai juga menjadi sorotan Politisi PAN ini.

"Gas dijual di kedai itu kan sebenarnya tidak boleh. Sekarangkan seluruh pangkalan harus mendaftar ulang. Jadi seluruh usaha yang menggunakan gas elpiji berusaha mendaftar dan pakai badan usaha. Jika terjadi penyimpangan berarti di situ ada permainan. Jadi perlu juga pengawasan DPP," tutur Nofrizal.(hrc)