DPRD Bantah Keluarkan Imbauan Larangan Mobil Plat Merah Isi Premium



PEKANBARU, (Bidikonline.com) - Terkait adanya stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Pekanbaru yang melarang kendaraan plat merah menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM)  jenis premium ditanggapi oleh Wakil Ketua DPRD kota Pekanbaru Sigit Yuwono, ST.

Sigit membantah telah mengeluarkan surat larangan atau imbauan pengisian BBM jenis premium kepada kendaraan plat merah sebagaimana yang disampaikan oleh pihak SPBU Jalan HR Soebrantas, Kawasan Pesantren Babussalam, Kecamatan Tampan sebagai dasar larangan kepada Mawardi salah seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru yang hendak mengisi BBM jenis premium pada Selasa (19/2/2019) malam kemarin.

"Itu tidak benar. Setahu kita beberapa tahun lalu memang ada surat edaran dari wali kota berdasar instruksi Pemerintah pusat namun kebijakan tersebut telah dicabut dan kendaraan plat merah kembali boleh isi premium," ujar Sigit Yuwono, Rabu (20/2).

Bahkan menurut Politisi Demokrat ini lagi, jika pihak SPBU memiliki dasar kuat atas larangan kendaraan plat merah tidak dibenarkan isi premium, maka larangan tersebut ditempel ditempat-tempat yang mudah dilihat, dengan tujuan agar aturan tersebut memang aturan baru atau aturan yang sudah dicabut oleh pemerintah dan tidak berlaku lagi.

"Kalau ada aturannya tunjukkan, karena setahu kita larangan tersebut sudah dicabut,  untuk itu pihak SPBU juga harus peka bahkan bisa mengkonfirmasi dengan pihak pemerintah terkait aturan yang dipegang, kepada Pemerintah kota kita harapkan juga bisa menindaklanjuti persoalan ini agar tidak terjadi kerancuan informasi," pungkas Sigit.

Untuk diketahui, Wali Kota Pekanbaru melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) telah mengeluarkan surat edaran plat merah boleh pakai premium dengan surat nomor 541/Disperindag/736 sudah dikeluarkan sejak 23 Oktober 2015. (boc)