Diwarnai Aksi Walkout,

Ilyas HU Sebut Rapat Paripurna DPRD Riau Ilegal



PEKANBARU (Gardasatu.com) - Sebut rapat paripurna ilegal, dua anggota DPRD Riau, Ilyas HU dan Husni Tamrin pilih walk out atau keluar dari ruang paripura DPRD Riau.

Aksi walk out ini berawal dari munculnya pro kontra terhadap jumlah quorum anggota dewan yang hadir. Ilyas HU dan Husni Tamrin pun tidak terima jika paripurna tetap dilaksanakan.

"Menurut saya, paripurna yang dilaksanakan di dalam, ilegal, tidak sesuai dengan isi tata tertib kita," kata Ilyas HU kepada wartawan, Senin (11/02/19).

Dalam tata tertib dewan disebutkan, quorumnya anggota dewan berdasarkan kepada fisik anggota dewan yang hadir dalam ruang paripurna, bukan berdasarkan absen.

"Nanti saya akan surati ketua dewan. Saya tidak mau melanggar aturan, karena dalam aturannya quorum paripurna yakni 50 persen tambah 1, artinya 33 anggota dewan dari jumlah keseluruhan. Quorum mesti berdasarkan fisik, tadi saya hitung fisik dewan hanya 29 orang, tidak 33," ungkap ketua BK DPRD Riau ini.

Jika berdasarkan absen, paripurna kali ini ditandatangani 36 orang anggota dewan dan jika dilihat fisiknya, hanya dihadiri 29 orang dari 65 orang jumlah anggota dewan secara keseluruhan.

Meskipun menuai aksi walkout, rapat paripurna tetap dilanjutkan dengan persetujuan anggota dewan yang hadir.

Adapun agenda paripurna kali ini yakni, Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun 2018 dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa jabatan (LKPJ AMJ) Kepala Daerah tahun 2014-2019.