Langgar Aturan Partai.
Ketua DPD Partai Berkarya Nias Selatan Tegaskan pemecatan Terhadap Kadernya
Senin, 01-11-2021 - 19:56:21 WIB
NIAS SELATAN (Gardasatu) - Beredarnya isu di tengah masyarakat bahwa terdapat salah seorang peserta pileg 2019 silam,An.Harinatal Sarumaha dari partai (Berkarya) telah menggunakan rekomendasi sebagai saksi dari partai lain, DPD Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) disaat mengikuti pleno perhitungan suara pada pileg 2019 silam.
Atas dugaan ini,awak media mencoba konfirmasi ketua DPD partai berkarya Nias Selatan yang sekaligus anggota DPRD kabupaten Nias Selatan, Aris Agustus Dakhi. Saat memberi tanggapan kepada beberapa media, dikediamanya sabtu (30/10/2021) Dengan tegas bahwa hal itu tidak dibenarkan dalam AD/ART partai. artinya itu sudah tidak patuh dan taat terhadap aturan partai bahkan sangat mempermalukan partai.
Menyikapi polemik yang sedang hangat ini, sebagai ketua DPD Berkarya segera koordinasi dan meneruskan kepimpinan DPW di medan dan DPP partai berkarya yang di Jakarta untuk segera melakukan tindakan pemecatan terhadap oknum yang nekad melanggar aturan partai berkarya.lebih lanjut,Ketua DPD Berkarya tegaskan setelah ada tanggapan DPW maupun DPP partai berkarya,DPD pasti secara resmi menyurati KPU dan Bawaslu Nias Selatan untuk diketahui secara seksama bahwa yang bersangkutan bukan lagi sebagai kader partai berkarya nias selatan dan sudah tidak memiliki hak sebagai peserta pileg,jelas Aris Agustus Dakhi.
Adapun surat rekomendasi saksi tersebut dari partai DPD partai kebangkitan bangsa Nias Selatan, yang digunakan peserta pileg 2019 dari partai berkarya telah diketahui bernomor : 95/DPC-03/B.2/V/2019.
Masyarakat Nias Selatan sangat mengharapkan agar polemik ini segera di tanggapi oleh DPP, DPW, DPD partai berkarya.Demi mempertahankan elektabilitas partai berkarya yang telah berhasil dipileg di tahun 2019 silam.
Partai berkarya Nias Selatan yang telah meraih kursi sebanyak 4 kursi di DPRD Nias Selatan dan berharap ketegasan serta keberanian untuk bertindak.(rls/Asas Dc)
Komentar Anda :