Selasa, 28-Maret-2023
18:37 WIB - Rencana Pemindahan Pengungsi Rohingya Jadi Bahasan Dalam Rapat Forkopimda Pekanbaru | 18:34 WIB - Pj Walikota Berharap Pertahankan WTP | 18:28 WIB - Plt Asisten III Ikut Bahas Anggaran Pilkada 2024 untuk KPU Riau | 16:27 WIB - Plt Sekda Kampar Azwan Buka Secara Resmi Balimau Kasai di Bangkinang Kota | 16:21 WIB - Pemko Pekanbaru Ikuti Arahan Presiden Soal Larangan Pejabat Buka Puasa Bersama selama Ramadan | 16:17 WIB - Selama Bulan Puasa, Ini Aturan Jam Kerja ASN di Kota Pekanbaru
www.gardasatu.com
 
Langgar Aturan Partai.
Ketua DPD Partai Berkarya Nias Selatan Tegaskan pemecatan Terhadap Kadernya
Senin, 01-11-2021 - 19:56:21 WIB

TERKAIT:
   
 





NIAS SELATAN (Gardasatu) - Beredarnya isu di tengah masyarakat bahwa  terdapat salah seorang peserta pileg 2019 silam,An.Harinatal Sarumaha dari partai (Berkarya)  telah menggunakan rekomendasi sebagai saksi  dari partai lain,  DPD Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)  disaat mengikuti pleno perhitungan suara pada pileg 2019 silam.

Atas dugaan ini,awak media mencoba konfirmasi ketua DPD partai berkarya Nias Selatan yang sekaligus anggota DPRD kabupaten Nias Selatan, Aris Agustus Dakhi. Saat memberi tanggapan kepada beberapa media, dikediamanya sabtu (30/10/2021) Dengan tegas bahwa hal itu tidak dibenarkan dalam AD/ART partai. artinya itu sudah tidak patuh dan taat  terhadap aturan partai bahkan sangat mempermalukan partai.

Menyikapi polemik yang sedang hangat ini, sebagai ketua DPD Berkarya segera koordinasi dan meneruskan kepimpinan DPW di medan dan DPP partai berkarya yang di Jakarta untuk segera melakukan tindakan pemecatan terhadap oknum yang nekad melanggar aturan partai berkarya.lebih lanjut,Ketua DPD Berkarya tegaskan setelah ada tanggapan DPW maupun DPP partai berkarya,DPD pasti secara resmi menyurati KPU dan Bawaslu Nias Selatan untuk diketahui secara seksama bahwa yang bersangkutan bukan lagi sebagai kader partai berkarya nias selatan dan sudah tidak memiliki hak sebagai peserta pileg,jelas Aris Agustus Dakhi.

Adapun surat rekomendasi saksi tersebut dari partai DPD partai kebangkitan bangsa Nias Selatan, yang digunakan peserta pileg 2019 dari partai berkarya telah diketahui bernomor : 95/DPC-03/B.2/V/2019.


Masyarakat Nias Selatan sangat mengharapkan  agar polemik ini  segera di tanggapi oleh DPP, DPW, DPD partai berkarya.Demi mempertahankan elektabilitas partai berkarya yang telah berhasil dipileg di tahun 2019 silam.
Partai berkarya Nias Selatan  yang telah meraih kursi sebanyak 4 kursi di DPRD Nias Selatan dan berharap ketegasan serta  keberanian untuk bertindak.(rls/Asas Dc)




 
Berita Lainnya :
  • Ketua DPD Partai Berkarya Nias Selatan Tegaskan pemecatan Terhadap Kadernya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Pertama kali Sejak Berdiri
    Disperindagpas Inhu Safari Ramadhan di Desa Sanglap
    2 Diduga Dikorupsi, Dana Sewa Tanah Kas Desa dari Exxon Mobile Raib.
    WARGA DESA NGASEM LAPOR BUPATI BOJONEGORO
    3 Kemenhut RI Gelontorkan Program Kredit Tunda Tebang
    4 PERINGATI HUT ke-231:
    Walikota Pekanbaru Ajak Warga Bersinergi, Bergerak Cepat dan Tepat dalam Pembangunan
    5 Plt. Sekda Inhu Tutup Lomba Pacu Sampan Dilanjutkan Mandi Balimau
    6 Tertunda Bertahun Tahun
    Akhirnya Panitia MUSDA IKNR Kampar Terbentuk
    7 ANTISIPASI BERBAGAI PERMASAALAHAN
    Rapat Koordinasi Pimpinan Daerah di Gelar
    8 Pelalawan Raih Penghargaan Adiwiyata Mandiri 2015
    9 Dewan Pengupahan Kabupaten Siak
    UMK tahun 2015 sebesar Rp. 1.935.372
    10 Pertarungan Minggu, 19 Juli 2015
    Chavez vs Reyes

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Suara buruh | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Opini | Redaksi | Pedoman Berita | Index |

    Copyright © 2017
    GARDA SATU | Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan