Sabtu, 30-09-2023
18:18 WIB - Gubri Syamsuar Panen Cabai dan Ubi Bersama Kelompok Tani Goro SAE | 18:16 WIB - BPBD Pekanbaru Sudah Tangani 39 Ha Lahan Terbakar | 18:14 WIB - Harga Beras Bulog Naik 15 Persen. Ini yang di Lakukan Pemko Pekanbaru | 18:11 WIB - Ini Kata Kepala BI Riau Soal Aksi Pengendalian Inflasi Pangan di Daerah | 18:09 WIB - Pemko Pekanbaru Imbau Distributor Beras Bulog Tak Langgar Aturan | 18:06 WIB - Setelah Ditolak RSUD Arifin Ahmad, Kartu Miskin Sopir Truk juga tak Berlaku di RS Hermina
www.gardasatu.com
 
Respon Animo Masyarakat, Gubri Perpanjang Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan
Rabu, 30-08-2023 - 16:51:27 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU ( gardasatu )  - Gubernur Riau, Drs H Syamsuar, M.Si perpanjang pelaksanaan program 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik.

Perpanjangan pelaksanaan program ini terkait masih tingginya animo masyarakat yang menginginkan agar program pengampunan pajak daerah ini diperpanjang hingga akhir tahun.

Untuk diketahui, program "7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik" periode ke-2 akan berakhir di 31 Agustus 2023. Namun atas pertimbangan permintaan masyarakat serta hasil evaluasi dari Tim Pembina Samsat Riau, program ini diperpanjang hingga 15 Desember 2023.

Program 7 Berkah Pajak Daerah merupakan inisiasi Tim Pembina Samsat Provinsi Riau dalam rangka membantu masyarakat yang berpotensi terimbas sanksi pemberlakuan Pasal 74 Undang-undang no. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Pasal tersebut mengatur tentang Penghapusan registrasi dan identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor, jika pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor. Selanjutnya Data Regident kendaraan yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali.

Ada pun dampak dari pemberlakuan pasal tersebut yakni, Kendaraan tidak bisa digunakan di jalan raya, status kendaraan menjadi bodong dan terakhir, kendaraan tersebut tidak memiliki nilai karena tidak dapat diperjual belikan kembali.

Karena itu Gubri berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan program ini untuk segera menyelesaikan tunggakan pajak kendaraannya.

"Menjelang berakhirnya pelaksanaan program 7 berkah periode ke-dua ini, saya mendapat banyak masukkan dari masyarakat. Intinya mereka ingin agar program ini diperpanjang sampai kabir tahun. Atas dasar itu, Kami dari Tim Pembina Samsat akhirnya memutuskan untuk menambahnya selama tiga bulan ke depan, tepatnya sampai 15 Desember 2023," ujar Gubri.

Lebih lanjut Gubri berharap dengan adanya program ini, dapat membantu pemulihan ekonomi rakyat Riau.

"Semoga dengan penambahan selama 3 bulan ini, dapat membantu masyarakat meringankan beban mereka sekaligus memulihkan ekonomi daerah," lanjut Gubri.

Gubernur juga menghmbau kepada para pelaku usaha di Provinsi Riau untuk ikut memanfaatkan program "7 Bekah Pajak Daerah Riau Lebih Baik," dikarenakan ada beberapa point yang dapat dimanfaatkan oleh mereka.

"Untuk pelaku usah, silahkan dimanfaatkan program ini. Kalau ada kendaraan perusahaannya yang masih pakai nomor polisi luar Riau, silahkan mutasikan. Karena sedang gratis Bea Balik Nama dan ada diskon juga untuk polok pajak tahun pertamanya," tutup Gubri.

Seperti diinformasikan sebelumnya, Program pengampunan pajak daerah dengan nama "7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik" ini akan berakhir pada 31 Agustus 2023. Namun dengan mempertimbangkan masukkan dari masyarakat, Program pengampunan pajak daerah ini kembali dilanjutkan hingga 15 Desember 2023.

Gubri Syamsuar, mewakili Tim Pembina Samsat Riau mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat yang selalu membayar pajak tepat waktu dan yang telah memanfaatkan program pengampunan pajak daerah tersebut. ***




 
Berita Lainnya :
  • Respon Animo Masyarakat, Gubri Perpanjang Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Pertama kali Sejak Berdiri
    Disperindagpas Inhu Safari Ramadhan di Desa Sanglap
    2 Diduga Dikorupsi, Dana Sewa Tanah Kas Desa dari Exxon Mobile Raib.
    WARGA DESA NGASEM LAPOR BUPATI BOJONEGORO
    3 Kemenhut RI Gelontorkan Program Kredit Tunda Tebang
    4 PERINGATI HUT ke-231:
    Walikota Pekanbaru Ajak Warga Bersinergi, Bergerak Cepat dan Tepat dalam Pembangunan
    5 Plt. Sekda Inhu Tutup Lomba Pacu Sampan Dilanjutkan Mandi Balimau
    6 Tertunda Bertahun Tahun
    Akhirnya Panitia MUSDA IKNR Kampar Terbentuk
    7 ANTISIPASI BERBAGAI PERMASAALAHAN
    Rapat Koordinasi Pimpinan Daerah di Gelar
    8 Pelalawan Raih Penghargaan Adiwiyata Mandiri 2015
    9 Dewan Pengupahan Kabupaten Siak
    UMK tahun 2015 sebesar Rp. 1.935.372
    10 Pertarungan Minggu, 19 Juli 2015
    Chavez vs Reyes

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Suara buruh | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Opini | Redaksi | Pedoman Berita | Index |

    Copyright © 2017
    GARDA SATU | Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan