Selasa, 05-Desember-2023
21:47 WIB - Pj Bupati Kampar Sampaikan Pidato Pada Paripurna Pembahasan 21 Ranperda | 12:30 WIB - Rapat Paripurna Ranperda Perubahan APBD Kampar Tahun 2023 | 06:23 WIB - Wakil Ketua DPRD Kampar Hadiri Acara Kampar Mengaji di Radio Rama FM | 19:30 WIB - Peringati Hari Lahirnya Sumpah Pemuda, Waka DPRD Kampar Repol Jadi Pembina Upacara | 20:15 WIB - Komisi II DPRD Kampar Kunker Ke Payakumbuh | 19:32 WIB - DPRD Kampar : Jangan Ada Lagi yang Tak Bisa Berobat
www.gardasatu.com
 
Pemerintah Beri Kemudahan Untuk 1 Juta Pelaku Usaha dalam Pendaftaran Sertifikasi Halal
Sabtu, 18-03-2023 - 16:28:00 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (Gardasatu) - Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Masrul Kasmy menjelaskan bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014, produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Republik Indonesia wajib bersertifikat halal.

"Kewajiban bersertifikat halal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk Halal bagi masyarakat," kata Masrul Kasmy pasca acara kampanye mandatory halal di Mall Living World, Pekanbaru, Sabtu (18/3/2023).

Dikatakannya, sertifikasi halal akan menjadi salah satu program prioritas di Kementerian Agama. Karena hari ini akan menjadi awal bagi Indonesia dalam rangka menyukseskan Indonesia menjadi Pusat Industri Halal Dunia. Khususnya untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.

Terlibatnya seluruh lapisan masyarakat di 1.000 titik lokasi di Indonesia untuk dapat menyampaikan pesan-pesan mandatory atau kewajiban sertifikasi halal pada penahapan pertama yang mulai berlaku Oktober 2024 mendatang.

Dalam rangka menyukseskan penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal, Pemerintah memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka sertifikasi halal gratis (Sehati) untuk satu juta sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare).

"Hal ini sebagai upaya kita dalam rangka percepatan implementasi sertifikasi halal," ujarnya.

Kementerian Agama menjadi contoh percepatan program ini dengan mewajibkan sertifikasi halal seluruh produk dan kantin di lingkungan satuan kerja Kementerian Agama, serta melakukan edukasi, mendorong, dan membantu para pelaku usaha yang memproduksi dan/atau menjual produk di lingkungan Kementerian Agama.(mcr)



 
Berita Lainnya :
  • Pemerintah Beri Kemudahan Untuk 1 Juta Pelaku Usaha dalam Pendaftaran Sertifikasi Halal
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Pertama kali Sejak Berdiri
    Disperindagpas Inhu Safari Ramadhan di Desa Sanglap
    2 Diduga Dikorupsi, Dana Sewa Tanah Kas Desa dari Exxon Mobile Raib.
    WARGA DESA NGASEM LAPOR BUPATI BOJONEGORO
    3 Kemenhut RI Gelontorkan Program Kredit Tunda Tebang
    4 PERINGATI HUT ke-231:
    Walikota Pekanbaru Ajak Warga Bersinergi, Bergerak Cepat dan Tepat dalam Pembangunan
    5 Plt. Sekda Inhu Tutup Lomba Pacu Sampan Dilanjutkan Mandi Balimau
    6 Tertunda Bertahun Tahun
    Akhirnya Panitia MUSDA IKNR Kampar Terbentuk
    7 ANTISIPASI BERBAGAI PERMASAALAHAN
    Rapat Koordinasi Pimpinan Daerah di Gelar
    8 Pelalawan Raih Penghargaan Adiwiyata Mandiri 2015
    9 Dewan Pengupahan Kabupaten Siak
    UMK tahun 2015 sebesar Rp. 1.935.372
    10 Pertarungan Minggu, 19 Juli 2015
    Chavez vs Reyes

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Suara buruh | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Opini | Redaksi | Pedoman Berita | Index |

    Copyright © 2017
    GARDA SATU | Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan