Selasa, 05-Desember-2023
21:47 WIB - Pj Bupati Kampar Sampaikan Pidato Pada Paripurna Pembahasan 21 Ranperda | 12:30 WIB - Rapat Paripurna Ranperda Perubahan APBD Kampar Tahun 2023 | 06:23 WIB - Wakil Ketua DPRD Kampar Hadiri Acara Kampar Mengaji di Radio Rama FM | 19:30 WIB - Peringati Hari Lahirnya Sumpah Pemuda, Waka DPRD Kampar Repol Jadi Pembina Upacara | 20:15 WIB - Komisi II DPRD Kampar Kunker Ke Payakumbuh | 19:32 WIB - DPRD Kampar : Jangan Ada Lagi yang Tak Bisa Berobat
www.gardasatu.com
 
Wagubri Edy Nasution Dampingi Mendag RI Musnahkan 730 Bal Barang Bekas Impor
Sabtu, 18-03-2023 - 15:33:41 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (Gardasatu) - Wakil Gubernur Riau, Brigjen TNI (Purn) Edy Afrizal Natar Nasution mendampingi Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan saat ekspose dan pemusnahan barang bekas yang diduga hasil impor di Terminal AKAP Payung Sekaki, Jumat (17/3/2023).

Barang bekas yang dimusnahkan tersebut hasil temuan gudang di Pekanbaru dari aktivitas masuknya barang dari luar negeri atau impor. Adapun temuan di gudang tersebut yakni 730 bal barang bekas yang diduga barang impor, yang diisi penuh dalam 6 truk.

"Nilainya lebih kurang 10 miliar. Isinya tas bekas 47 bal, sepatu bekas 571 bal, baju dan kain bekas sebanyak 112 bal," kata Zulkifli Hasan saat memberi keterangan.

"Berdasarkan penjelasan pemilik barang, barang bekas tersebut berasal dari supplier di Batam. Tercantum nama importir yaitu PT. Kaskoshi yang berasal dari China," tambahnya.

Untuk tindak lanjutnya, barang bekas tersebut akan dimusnahkan sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo yang melarang impor barang bekas, kecuali memang ada yang dikecualikan atau diperlukan seperti kapal dan pesawat tempur yang sudah ada aturannya.

"Tapi kalau pakaian (bekas, red) jelas itu dilarang karena akan menghancurkan industri kita dan UMKM. Di sana jadi sampah, di sini akan menghancurkan ekonomi kita," ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan 40 tahun 2022 dijelaskan bahwa impor bekas tidak diperbolehkan/dilarang, terkecuali yang sudah diatur sesuai dengan kebutuhan, yang mana belum mampu membuatnya secara cepat.

"Barang yang disita akan kita lakukan pemusnahan, selanjutnya akan kita serahkan kepada penegak hukum," imbuhnya.

Persoalan barang bekas impor tidak bisa dilakukan sendiri oleh Kementerian Perdagangan, namun juga harus ada kerja sama semua pihak mengingat Indonesia adalah negara kepulauan.

"Impor barang bekas ini banyak, tidak mudah mengatasinya karena negeri kita ini pelabuhan tikusnya banyak dan negara kita juga kepulauan. Oleh karena itu perlu kerja sama antara pemerintah daerah, polisi, bea cukai, yang paling penting adalah informasi dari masyarakat. Kalau masyarakat peduli terhadap ini pasti bakalan cepat ketahuannya," imbuhnya.

Pada saat pemusnahan, Menteri Perdagangan mengajak media menyebarkan informasi supaya masyarakat tahu barang bekas impor dilarang.

"Jualan barang bekas boleh, yang tidak boleh itu dalam aturannya impor barang bekas," pungkasnya.(mcr)



 
Berita Lainnya :
  • Wagubri Edy Nasution Dampingi Mendag RI Musnahkan 730 Bal Barang Bekas Impor
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Pertama kali Sejak Berdiri
    Disperindagpas Inhu Safari Ramadhan di Desa Sanglap
    2 Diduga Dikorupsi, Dana Sewa Tanah Kas Desa dari Exxon Mobile Raib.
    WARGA DESA NGASEM LAPOR BUPATI BOJONEGORO
    3 Kemenhut RI Gelontorkan Program Kredit Tunda Tebang
    4 PERINGATI HUT ke-231:
    Walikota Pekanbaru Ajak Warga Bersinergi, Bergerak Cepat dan Tepat dalam Pembangunan
    5 Plt. Sekda Inhu Tutup Lomba Pacu Sampan Dilanjutkan Mandi Balimau
    6 Tertunda Bertahun Tahun
    Akhirnya Panitia MUSDA IKNR Kampar Terbentuk
    7 ANTISIPASI BERBAGAI PERMASAALAHAN
    Rapat Koordinasi Pimpinan Daerah di Gelar
    8 Pelalawan Raih Penghargaan Adiwiyata Mandiri 2015
    9 Dewan Pengupahan Kabupaten Siak
    UMK tahun 2015 sebesar Rp. 1.935.372
    10 Pertarungan Minggu, 19 Juli 2015
    Chavez vs Reyes

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Suara buruh | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Opini | Redaksi | Pedoman Berita | Index |

    Copyright © 2017
    GARDA SATU | Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan