Selasa, 05-Desember-2023
21:47 WIB - Pj Bupati Kampar Sampaikan Pidato Pada Paripurna Pembahasan 21 Ranperda | 12:30 WIB - Rapat Paripurna Ranperda Perubahan APBD Kampar Tahun 2023 | 06:23 WIB - Wakil Ketua DPRD Kampar Hadiri Acara Kampar Mengaji di Radio Rama FM | 19:30 WIB - Peringati Hari Lahirnya Sumpah Pemuda, Waka DPRD Kampar Repol Jadi Pembina Upacara | 20:15 WIB - Komisi II DPRD Kampar Kunker Ke Payakumbuh | 19:32 WIB - DPRD Kampar : Jangan Ada Lagi yang Tak Bisa Berobat
www.gardasatu.com
 
DLHK Pekanbaru Tetapkan 63 Titik TPS
Rabu, 18-01-2023 - 16:53:15 WIB

TERKAIT:
   
 




Pekanbaru (Gardasatu)  - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menetapkan puluhan lokasi di Kota Pekanbaru akhirnya ditetapkan sebagai Tempat Penampungan Sementara (TPS). Total ada 63 titik TPS sudah ditetapkan oleh DLHK Kota Pekanbaru.

Lokasi TPS menyebar di 12 kecamatan. Lokasi TPS tersebut ada di Sukajadi, Senapelan, Pekanbaru Kota, Sail, Bukit Raya, Tenayan Raya dan Kulim.

Ada juga di Limapuluh, Marpoyan Damai, Payung Sekaki dan Tuah Madani. Penetapan TPS ini dilakukan agar masyarakat bisa membuang sampah di lokasi tersebut.

"Kita sudah tetapkan lokasi TPS, bila membuang di luar lokasi ini, tentu bakal ditindak tim yustisi," terang Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Hendra Afriadi.

Dirinya merinci ada 28 TPS berada di zona I pengakutan sampah. Wilayahnya meliputi Bina Widaya, Tuah Madani, Payung Sekaki dan Marpoyan Damai.

Sedangkan Zona II meliputi Bukit Raya, Lima Puluh, Sail, Pekanbaru Kota, Tenayan, Kulim, Sukajadi dan Senapelan. Total ada 35 TPS di wilayah tersebut.

Penetapan TPS ini karena banyak TPS ilegal di Kota Pekanbaru. Ia menilai penetapan TPS ini juga menjadi panduan bagi masyarakat saat membuang sampah.

Apalagi saat ini sosialisasi terhadap TPS terus dilakukan. Mereka mencegah adanya masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

Pada tahap awal memang para pelanggar hanya diberi teguran oleh tim yustisi. Namun ketika sudah berulang kali membuang sampah sembarangan tentu bakal ditindak dengan sanksi.

"Bagi yang kedapatan membuang sampah di luar lokasi itu, tentu bakal ditindak oleh tim yustisi," paparnya.

Tim Yustisi persampahan sudah bergerak pada akhir pekan kemarin. Mereka memberi teguran kepasa lima oknum masyarakat yang membuang sampah sembarangan. (brc)





 
Berita Lainnya :
  • DLHK Pekanbaru Tetapkan 63 Titik TPS
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Pertama kali Sejak Berdiri
    Disperindagpas Inhu Safari Ramadhan di Desa Sanglap
    2 Diduga Dikorupsi, Dana Sewa Tanah Kas Desa dari Exxon Mobile Raib.
    WARGA DESA NGASEM LAPOR BUPATI BOJONEGORO
    3 Kemenhut RI Gelontorkan Program Kredit Tunda Tebang
    4 PERINGATI HUT ke-231:
    Walikota Pekanbaru Ajak Warga Bersinergi, Bergerak Cepat dan Tepat dalam Pembangunan
    5 Plt. Sekda Inhu Tutup Lomba Pacu Sampan Dilanjutkan Mandi Balimau
    6 Tertunda Bertahun Tahun
    Akhirnya Panitia MUSDA IKNR Kampar Terbentuk
    7 ANTISIPASI BERBAGAI PERMASAALAHAN
    Rapat Koordinasi Pimpinan Daerah di Gelar
    8 Pelalawan Raih Penghargaan Adiwiyata Mandiri 2015
    9 Dewan Pengupahan Kabupaten Siak
    UMK tahun 2015 sebesar Rp. 1.935.372
    10 Pertarungan Minggu, 19 Juli 2015
    Chavez vs Reyes

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Suara buruh | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Opini | Redaksi | Pedoman Berita | Index |

    Copyright © 2017
    GARDA SATU | Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan