Terkait Berita Tilep Uang Kerjasama Media
Dien Puga Minta Sinarnusantara Hapus Beritanya
Jumat, 17-12-2021 - 19:22:26 WIB
Pelalawan (Gardasatu) – Merasa keberatan atas pemberitaan portal www.sinarnusantara.com, tanggal 15 Desember 2021, berjudual Ketua DPD PJI Pelalawan Tilep Uang Kerjasama Media, Dien Puga minta sinarnusantara supaya tarik dan hapus berita yang menyebutkan namanya.
Dalam Surat yang dilayang Dien Puga keredaksi Sinarnusantara tertanggal 17 Desember 2021, disampaikan berbunyi terkait pemberitaan yang ditayangkan pada media sinarnusantara dengan judul “ Ketua DPD PJI Tilep Uang Kerjasama Media”, minta kepada redaksi Sinarnusantara untuk :
1.Menarik/menghapus kembali berita yang menyebutkan nama saya, karena sama sekali tidak pernah mengkorfermasi saya.
2. Meminta maaf dalam waktu 3 x 24 jam
3. Apabila dua point tersebut diatas tidak dilakukan maka dengan segala kekecewaan saya akan melaporkan media ini ke pihak yang berwajib.
Namun sangat disayangkan, surat yang disampaikan tanpa KOP surat yang ditandatangani Dien Puga keredaksi sinarnusantara, tidak menunjukkan bentuk surat Bantahan umumnya ke redaksi media, tapi kuat dugaan bentuk surat ancaman supaya berita tertanggal 15 Desember 2021 yang sudah tayang segera dihapus, media tersebut jika tidak akan dilapaorkan ke pihak berwajib .
Hal senada juga disampaikan Dien Puga lewat whatsApp (WA) kepada Adelina selaku kepada pemimpin redaksi www.bidikonline .com . Dalam WA nya disampaikan pemberitaan sinarnusantara.com sdh mencemarkan nama baiknya, dimana beritanya menurut Dien Puga sangat menghasut dan mengadu domba saya (dein puga-red) , tanpa ada konfermasi berita.
Lanjutnya minta supaya berita tersebut diklarifikasi dan dia (dein puga-red) tidak pernah melakukan seperti apa yang dituduhkan dalam berita. Terkait pemberitaan tersebut menurut Dien Puga sudah melanggar berbagai macam undang terkait Informasi dan Transaksi Elektonik dan telah menginformasikan berita bohong tentang dirnya.
Ironisnya menurut Dien Puga atas pemberitaan merasa dirugikan karena sudah tampil di grup2 WA yang konon katanya mencemarkan nama baikknya, dan hal tersbut bisa dipenjara selama 6 tahun dan atau denda Rp 1 miliar.
Apabila tidak ada tanggapan untuk menerbitkan surat permintaan Maaf Ibu kepada Dien Puga, yang membawa atau menjelek-jelekkan wadah organisasi pers Persatuan Jurnalistik Indonesia (PJI) Kabupaten Pelalalwan dalam waktu 1 x 24 jam, Saya akan menempuh jalur hukum dan melaporkan hal ini kepada Polres Pelalawan, jelasnya
Sejak ditayangkan berita yang berjudul Ketua DPD PJI Pelalawan Tilep Uang Kerjasama Media, Dien Puga kebakaran jenggot . Betapa tidak, menurutnya sejak pemberitaan tersebut nama baiknya tercemar, dan menghubungi lewat WA supaya datang ke Pelalawan untuk menyelesaikan masalah uang kerjasama media di DPRD Pelalalwan yang sudah diambilnya.
Sementara sebelum berita tayang, jauh-jauh hari uang kerjasama media sdh diambil Dien Puga tanpa sepengetahunan pihak perusahaan media dan tidak ada laporannya.
Berbagai usaha dilakukan pihak perusahaan untuk menghubungi Dien Puga di Pelalawan, selama dua hari berulang kali ditelepon tapi tidak diangkat, di WA juga tidak dijawab.
Terungkap pencairan dana kerjasama media yang diambil Dien Puga , berdasarkan informasi dari sesama wartawan. Dimana setelah pihak pimpinan redaksi Tabloid Bidik berkunjung ke kantor DPRD Pelalawan , Rabu (15/12/2021).
Dimana ternyata jauh-jauh hari uang sudah cair secara tunai namun tidak ada pemberitahuan Puga kepada pihak perusahaan .
Berdasaarkan hasil penelusuran Bidik di kantor DPRD Pelalawan, terdapat beberapa bukti-bukti dokumen yang ditandatangani Dien Puga seperi kwitansi dari biro Pelelawan yang berstempel BIDIK dan juga kwitansi dari DPRD Pelalwan yang sudah ditandatangi.
Dalam kwitansi tersebut jelas tertera sudah terima dari pengguna anggaran sekretariat DPRD Pelalawan uang sebesar Rp 8.200.000,- yaitu pembayaran sub kegiatan penyelenggaraan Hubungan masyarakat Belanda Jasa Iklan/Reklame, Film dan pemotretan.
Dengan Tema Sidang Paripuna Istimewa HUT Kabupaten Pelalawlan Ke- 22 (Pada PT. Bidik Indonesia Pers- Tabloid BIDIK) , atas nama Dien Puga yang beralamat di Pangkalan Kerinci lengkap dengan tanda tangan dan stempelnya.
Perlakuan yang kurang terpuji yang dilakukan ketua induk organisasi media tersebut, bukan hanya terhadap media Cetak Tabloid Bidik tapi juga terhadap 3 media online hingga mencapai puluhan juta rupiah.
Menurut Irvan Efendi, yang akrab dipanggil fendi kepada Bidik mengakui terus terang bahwa uang kerjasama atas nama Tabloid BIDIK sudah cair dua minggu lalu dan itu sudah diambil Dien Puga selaku biro Pelalawan. “kita sudah kasih lhoo ...bu, uangnya sama beliau (Dien Puga-red) itu sekitar dua minggu lalu, dan diserahkan secara cash, seraya memberikan bukti-bukti tanda tangan Dien Puga. Kalau masalah bapak Dien Puga belum sampaikan ke pihak perusahaan itu saya kurang tau, tapi yang jelas uangnya sudah disampaikan, ini buktinya ” tegasnya
Ditilepnya dana pencairan kerjasama media di DPRD Pelalwan, bukan hanya dimedai cetak saja tapi juga terhadap media online, seperti yang dijelaskan Efendi, tiga nama media online yang ibu sampaikan itu juga sudah cair semua, tapi tolong ibu kordinasikan dengan Dien Puga, pinta Efendi.
Ketika disinggung ditelepon berulang kali ke nomor Hp dan WA, tidak direspon atau diangkat, Efendi menjelaskan sulit juga bu kalau tidak ditanggapi. Saya juga sudah telepon tapi tidak diangkat kata Efendi .
Sementara Kabag Humas DPRD Pelalawan, Farid Mukhtar diruang kerjanya Kepada Bidik menyampaikan sangat menyesali sikap yang dilakukan Dien Puga, seharusnya selaku biro beliau jangan berbuat seperti itu orang kecewa, jelasnya .
Anehnya setelah dilakukan perhitungan antar pihak perusahaan dan Dien Puga, dimana Puga bersedia mengembalikan kekurangan uang perusahaan dan dianggap selesai oleh pihak perusahaan PT. Bidik Indonesia Pers.
Kembali timbul masalah baru dimana Puga minta supaya berita yang terkait dengannya supaya dihapus, karena menurutnya itu tidak benar dan mecemarkan nama baiknya ke redaksi sinarnusantara.com dan pemimpin redaksi bidikonline.com , jika tidak minta maaaf akan dilaporkan ke pihak berwajib. (lina)
Komentar Anda :