Beli Sabu, Pedagang Harian di Pekanbaru Ditangkap

ilustrasi
Pekanbaru (bidikonline.com) - Jajaran Polsek Senapelan meringkus seorang pria berinisial Ed (36) warga Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Limapuluh membeli sabu seharga Rp500 ribu, Jumat (16/6/14) sekitar pukul 16.00 WIB di Kampung Dalam. Kini, ia mendekam di sel Mapolsek Senapelan.

Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan tersebut dari adanya informasi dari masyarakat sekitar yang tidak senang dengan peredaran narkotika lingkungan mereka. Berawal dari informasi itu, polisi langsung bergerak ke wilayah Kampung Dalam.

Mengetahui ciri-ciri tersangka, kemudian polisi langsung meringkusnya didalam mobil setelah melakukan transaksi narkotika dari seorang pengedar berinisial It. Saat akan meringkus tersangka, Ed mencoba membuang sabu-sabu senilai Rp500 ribu yang baru dibelinya dan dibuang disekitar kakinya.

Akhirnya setelah melakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu yang baru dibeli tersangka berada di dalam mobil di sekitar kakinya. Selanjutnya tersangka digiring ke Polsek Senapelan.

Kapolsek Senapelan Kompol Ari Kartika Bhakti SIK, ketika dikonfirmasi Ahad (29/6/14) mengatakan, masih melakukan pengembangan terhadap tersangka. "Saat ini kita masih melakukan pengembangan, guna meringkus pelaku lainnya," ujar Iptu Syahrizal.

Tersangka terancam penjara minimal empat tahun penjara. Ia disangkakan melanggar Undang-undang tentang Narkotika nomor 35 tahun 2009. ***(rtc)