Pemko Pekanbaru Gelar Sosialisasi Dua Permendagri
Rabu, 03-08-2022 - 21:18:35 WIB
PEKANBARU (Gardasatu) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah, Selasa (2/8).
Menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kegiatan yang dipusatkan di Hotel Furaya ini dibuka secara resmi oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun, S.STP, M.AP diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum Masykur Tarmizi, S.STP, M.Si.
Sesuai jadwal, sosialisasi dua Permendagri ini akan berlangsung selama dua hari terhitung tanggal 2 dan 3 Agustus 2022.
"Hari ini hari pertama sosialisasi tentang barang milik daerah sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 dan besok hari kedua sosialisasi Permendagri Nomor 77 Tahun 2020," ungkap Masykur.
Disampaikannya, terdapat sekitar 300 Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan pemerintah kota yang mengikuti sosialisasi dua Permendagri tersebut.
"ASN peserta sosialisasi ini merupakan para kasubag (kepala sub bagian) keuangan, para bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, pembantu bendahara dan pengurus barang yang ada di tiap perangkat daerah," ucapnya.
Dengan adanya sosialisasi itu, lanjut Masykur, diharapkan ASN di bidang keuangan dan aset bisa meningkatkan pemahaman mereka dalam pengelolaan keuangan dan aset milik pemerintah kota.
"Yang terpenting adalah tercipta persamaan persepsi kita di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah," tutupnya. (Kominfo)
Komentar Anda :