Tersangka Pungli, 15 Pegawai KPK Ditahan

JAKARTA (gardasatu) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 15 pegawainya sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK. Kelimabelas orang tersebut ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, mulai 15 Maret - 3 April 2024.

Dikutip dari Tempo.co, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan pimpinan KPK meminta maaf kepada publik atas aksi pungli yang dilakukan para pegawai KPK tersebut.

“Kami Pimpinan KPK menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia,” kata Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jumat (15/3/2024).

Ghufron mengakui kasus pungli di Rutan KPK telah mencederai nilai integritas segenap insan KPK dalam pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi. Ia mengaku bertanggung jawab penuh dan memastikan secara paralel menindaklanjuti kasus itu.

“Kami tindak lanjuti penegakan pelanggaran kode etik, yang dilakukan Dewan Pengawas, 78 oknum pegawai telah dijatuhi hukuman etik. Penegakan pelanggaran disiplin, yang dilakukan oleh Inspektorat dengan meminta keterangan terhadap para pegawai rutan dan pemanggilan terhadap para terduga pelanggaran disiplin,” kata Ghufron.

Selain menetapkan 15 pegawai sebagai tersangka, Ghufron berjanji KPK juga akan memperbaiki manajamen dan tata kelola secara terus-menerus di bawah koordinasi Sekretaris Jenderal.

“Jika masyarakat mengetahui adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh insan KPK, dapat melaporkannya melalui saluran pengaduan masyarakat, call center 198, ataupun Dewas KPK,” katanya.

Lima belas pegawai KPK yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pungli adalah:

1. Kepala Rutan Cabang KPK Achmad Fauzi

2. Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022 Hengki

3. DR (Deden Rochendi) PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018.

4. SH (Sopian Hadi) PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan

5. RT (Ristanta) PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021

6. ARH (Ari Rahman Hakim) PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK

7. AN (Agung Nugroho) PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK

8. EAP (Eri Angga Permana) PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022

9. MR (Muhammad Ridwan) Petugas Cabang Rutan KPK

10. SH (Suharlan) Petugas Cabang Rutan KPK

11. RUA (Ramadhan Ubaidillah A) Petugas Cabang Rutan KPK

12. MHA (Mahdi Aris) Petugas Cabang Rutan KPK

13. WD (Wardoyo) Petugas Cabang Rutan KPK

14. MA (Muhammad Abduh) Petugas Cabang Rutan KPK

15. RR (Ricky Rachmawanto) Petugas Cabang Rutan KPK.

KPK menahan 15 tersangka selama 20 hari ke depan untuk keperluan proses penyidikan, terhitung sejak 15 Maret - 3 April di Rutan Polda Metro Jaya.

Tersangka Achmad Fauzi dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***