Polres Bengkalis Ringkus Kurir Perusak Saraf di Mandau


BENGKALIS (gardasatu) - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus barang perusak saraf berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 0,57 gram pada Jumat (13/10/23) lalu sekitar pukul 05.00 WIB.

Kali ini seorang tersangka dibekuk petugas berinisial Ar (38), tidak memiliki pekerjaan tetap, beralamat di Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau.

Aksi penangkapan tersangka Ar berlangsung di Jalan Proyek Belading, Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Kemudian, polisi turut berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik pek berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 0,57 gram dan sebungkus plastik pek.

Selain itu, hasil tes urine Ar juga memperlihatkan positif mengandung methamphetamine.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

"Tersangka mengakui bahwa sabu-sabu yang disita adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama D. Berperan sebagai kurir serta tes urine tersangka ini juga positif," ungkap Kasatres Narkoba AKP Tony Armando dalam rilis tertulisnya, Rabu (18/10/23).

Kasus ini merupakan bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Bengkalis.***