Bongkar Kasus Judi Online, Polda Riau Sita Aset Lebih Rp57 Miliar


PEKANBARU (gardasatu) - Judi online yang sudah beroperasi sejak 2016 silam berhasil dibongkar Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau. Selian menyita aset hingga Rp57 miliar lebih, petugas juga berhasil bekuk satu orang tersangka berinisial AG.

Kasus itu berhasil diungkap petugas di Jalan Nurkamila, Marpoyan Damai, Pekanbaru, Selasa (19/09/23) kemarin.

Miliran barang bukti judi online tersebut berupa satu unit komputer rakitan, 1 unit rumah mewah, 2 kos-kosan, 1 unit ruko, 2 sepeda motor serta 5 unit mobil mewah.

Wadir Krimsus Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung dalam temu persnya menjelaskan omset dalam kasus ini perminggunya mencapai Rp100 juta. Dimana dalam operasinya pelaku menggunakan kode Referal yang terhubung ke 2 situs judi online milik tersangka.

"Jadi setiap aksinya tersangka meminta kepada para pemain menggunakan kode Referal miliknya tersebut, untuk melakukan top up dari situlah tersangka mendapat keuntungan.

Wadir manambahkan, 2 situs judi online milik tersangka tersebut terhubung langsung ke salah satu bandar besar yang masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Kasus ini sendiri terbongkar setelah pihaknya melakukan patroli siber. Saat itu ditemukan sebuah Ip Addres milik tersangka. Kemudian melakukan penyelidikan hingga diketahui Ip addres tersebut merupakan halaman situs yang dikaitkan dengan Referal salah satu situs judi online.

AG sendiri merupakan pemilik Ip tersebut. Yang kemudian sekitar pukul 17.30 dirinya berhasil ditangkap petugas di rumah tersangka di jalan Nurkamila itu.

Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatanya tersangka kita jerat dengan Pasal 303 KUHPidana jo UU No. 7 Tahun 1974 , UU ITE dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PP TPPU) dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tandasnya.***