Ajak 2 Anak Bunuh Istri, Suami Kartini Dumai Terancam Hukuman Mati


DUMAI (gardasatu)  - Setelah sembilan hari buron, SR (38) pelaku pembunuhan Kartini berhasil diringkus di Desa Beteng Sari, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, Lampung Senin (4/9/2023) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton mengatakan, SR merupakan suami korban dan menjadi aktor utama dalam pembunuhan sadis tersebut dengan mengajak dua anaknya yang masih di bawah umur.

"Pelaku melakukan pembunuhan karena rasa sakit hati dan dendam kepada sang istri yang kerap berlaku kasar kepada SR dan anak-anak mereka," kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan, pelaku bersama anak tiri ataupun anak kandung korban dari pernikahan sebelumnya secara sadis menghabisi nyawa korban dengan memukul korban menggunakan alat palu ataupun martil berulang kali hingga Kartini tewas.

"Sementara anak kandung korban turut membantu ayah tiri dan sudara tirinya membuang jasad sang ibu ke parit yang berada di bawah jembatan jalan akasia kelurahan bukit kapur, kecamatan bukit kapur," jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan Kapolres Dumai, SR berhasil dibekuk oleh personel gabungan tanpa adanya perlawanan. SR kabur seorang diri usai melakukan pembunuhan sadis terhadap sang istri dan meninggalkan kedua anaknya di Kota Dumai.

"SR melarikan diri usai membuat kesepakatan bersama kedua anaknya yang masih di bawah umur, yang sengaja ditinggalkan di kota dumai. Sebab apabila kedua anaknya ditangkap, SR meyakji, kedua anaknya yang masih di bawah umur akan menerima sanksi hukuman yang lebih ringan dibandingkan dirinya," ucap Kapolres.

"Sementara apabila SR tetap bersama kedua anaknya di kota dumai, SR mengaku takut akan menerima hukuman mati, sehingga tidak bisa bertemu dengan kedua anaknya kembali," terang Kapolres.

Diketahui sebelumnya SR telah melakukan percobaan pembunuhan dengan membeli racun di toko online seharga Rp560 ribu dan menyuruh anak kandung korban mencampurkan racun tersebut ke dalam kopi dan memberikannya kepada Kartini, namun cara tersebut tidak berhasil. Percobaan pembunuhan itu dilakukan SR 10 hari sebelum kejadian pembunuhan sadis tersebut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SR dijerat Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal 340 jo Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.