Bejat, Ayah di Pekanbaru Cabuli Putri Kandung Sejak SD hingga Usianya 16 Tahun


PEKANBARU (gardasatu) - Kisah pilu kembali dirasakan oleh seorang gadis remaja di Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Bunga (bukan nama sebenarnya), gadis remaja yang masih berusia 16 tahun ini disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri selama bertahun-tahun.

Aksi bejat ayah kandungnya yang berinisial AAI (41) ini telah dilakukan kepada bunga sejak dia masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) hingga usianya kini menginjak 16 tahun.

Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino mengungkap, aksi bejak pelaku terbongkar usai ibu korban mendapatkan laporan dari keluarganya yang mengetahui tindakan pelaku.

"Korban yang ditanya oleh ibunya juga membenarkan perbuatan pelaku dan mengatakan bahwa perbuatan persetubuhan tersebut sudah di lakukan oleh pelaku semenjak korban masih duduk dibangku SD hingga saat ini berusia 16 tahun 8 bulan," ungkap Dodi, Kamis (3/8/2023).

Dodi menjelaskan, dari pengakuan korban, bahwa aksi persetubuhan itu terus dilakukan pelaku di rumah saat ibunya sedang bekerja di luar.

"Korban mengaku selalu mendapat ancaman dari tersangka jika korban menceritakan perbuatan tersebut kepada pelapor (ibu korban) ataupun ke pada orang lain," tambahnya.

Dijelaskan Dodi, usai mendapatkan laporan dari pihak keluarga, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku.

"Saat ini tersangka sudah kita amankan. Tersangka mengaku melakukan perbuatan asusila tersebut dikarenakan nafsu sewaktu tidur bersama dengan korban," ujarnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (3) atau Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo. Pasal 76 D Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.