Korban Bertambah, Guru ASN Paksa Murid Sodomi Dirinya Jadi Tersangka


SUMSEL (gardasatu)  - Korban dari guru SD Negeri di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel) bertambah. Polisi telah menetapkan Imam Mahdi (35) seorang ASN yang memaksa muridnya untuk menyodomi dirinya itu sebagai tersangka.

"Iya benar (korban bertambah). Informasinya begitu (jadi 6 orang)," sebut Wakapolres Muratara Kompol I Putu Suryawan, Kamis (20/7/2023) dikutip detikcom.

Enam orang korban itu terdiri dari empat orang siswa SD, seorang siswa SMP, dan seorang lagi siswa MAN. Awalnya terungkap ada tiga korban, lalu dari hasil penelusuran ditemukan tiga korban lainnya.

"Dua muridnya di SD itu, dan satu lagi siswa di MAN," sebut Kanit PPA Polres Muratara, Ipda Anton Andriono, terpisah.

Polisi menyebut ada kemungkinan korban lain dari peristiwa ini. Mahdi sendiri sudah ditetapkan tersangka atas perbuatannya.

Dia dijerat tentang tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, tentang Undang-undang perlindungan anak.

Tersangka dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76 E Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)