Dugaan KDRT, Juragan Ponsel di Pekanbaru Ditangkap Polisi


PEKANBARU (gardasatu) - Seorang juragan ponsel di Pekanbaru harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Tampan, Pekanbaru lantaran diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri.

Pelaku berinisial BS (33) tersebut berhasil ditangkap oleh petugas di kediamannnya di Jalan Suka Karya, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tuah Madani, Selasa (4/7/2023).

Dugaan KDRT terhadap sang istri, NM alias Neneng terjadi pada Selasa (27/6/2023) lalu di rumahnya.

Kanitreskrim Polsek Tampan, AKP Aspikar menjelaskan bahwa pelaku dan korban terlibat cekcok mulut yang diduga adanya tuduhan yang tidak begitu serius dalam menjalan bisnis ponsel mereka.

"Mereka sedang berada di rumah, membicarakan tentang usaha ponsel yang dianggap kurang diperhatikan oleh korban, yang kemudian terjadi pertengkaran," jelas AKP Aspikar, Rabu (5/7/2023).

Tak hanya itu saja, pelaku sampai menyeret korban hingga keluar dari kamar. Pada titik ini, pelaku berhenti melakukan penganiyaan terhadap istrinya itu.

"Lalu korban ini turun ke lantai dasar untuk menjumpai adik ipar (adik pelaku), lalu mengusirnya karena dianggap pemicu perkelahian dia dengan pelaku," ulas AKP Aspikar.

Mengetahui akan hal itu, pelaku yang tadinya sudah mulai tenang, akhirnya mengamuk lagi. Aksi penganiyaan kedua kali pun terjadi, korban pun kembali dipukuli.

"Akhirnya, korban ini diusir keluar rumah sambil menggendong anaknya, lalu melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian," sambungnya.

Pelaku pun ditangkap setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan disimpulkan merupakan tindak pidana dan setelah mendapatkan alat bukti yang cukup maka ditingkatkan menjadi penyidikan.

"Lalu dilakukan penangkapan dan dilakukan penahanan untuk dilakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan," pungkasnya.