Pria di Dumai Diciduk Polisi Usai Jual Mantan Istri ke Pria Hidung Belang


PEKANBARU (gardasatu) - Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Satreskrim Polres Dumai, mengamankan seorang pria berinisial MI (19) lantaran menjual mantan istrinya berinisial WA (18) kepada pria hidung belang di sebuah Wisma di Kota Dumai, Jumat (16/5/2023) dini hari kemaren, sekitar pukul 02.00 WIB.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, tersangka MI diamankan petugas saat berada di Wisma Cemara, Jalan Janur Kuning, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.

"Tersangka berhasil kita amankan saat menjajakan mantan istri ke pria hidung belang di kamar 209 wisma cemara," kata Kabid Humas, Sabtu (17/6/2023).

Pelaku menawarkan mantan istrinya tersebut kepada lelaki hidung belang seharga Rp250 ribu. Setiap transaksi, tersangka mengeruk keuntungan pribadi sebesar Rp150 ribu. Polisi sendiri sudah mengamankan barang bukti berupa uang hasil prostitusi tersebut.

"Tersangka mengambil keuntungan setiap transaksi," kata Kabid Humas.

Tersangka mengaku tidak memilki pekerjaan tetap. Sehingga, dia terpaksa menjual mantan istrinya.

"Tersangka mendatangi korban yang sedang berada di wisma cemara lalu kemudian tersangka membuat kesepakatan kepada korban dengan mencarikan tamu untuk melayani secara seksual dan meminta fee atau upah 50 persen, dan pengakuan korban ada juga sebelum ini pernah dijual dua orang laki-laki bernama arif dan syahwal melalui aplikasi MiChat di wisma cemara tersebut," kata Kombes Nandang.

Kabid menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi yang mengatakan di Wisma Cemara ada dugaan TPPO yang dilakukan tersangka MI.

"Dari informasi tersebut kemudian tim Satgas TPPO Satreskrim Polres dumai langsung menuju ke TKP dan menemukan tersangka saat berada di halaman wisma cemara, kemudian tim langsung mengamankan tersangka," kata Kabid Humas.

Kemudian, lanjut tambah Kabid, tersangka menunjukkan kamar 209 di Wisma Cemara lalu ditemukan di dalam kamar tersebut korban serta sebuah Kondom merk Sutra.

"Selanjutnya tersangka, korban dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres dumai guna pengusutan lebih lanjut," kata Kabid.

Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Dumai guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatanya tersangka kita jerat dengan pasal 506 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tutupnya.