Bejat, Ayah di Dayun Siak Ini Hamili Lalu Nikahi Anak Tirinya


SIAK (gardasatu)  - Seorang pria di Kecamatan Dayun, FA(36) tega mencabuli anak tirinya NA (13). Parahnya lagi, korban saat ini sudah hamil 4 bulan.

Perbuatan bejat FA tersebut telah dilakukan sejak tahun 2022 lalu, atau sejak korban masih duduk di bangku kelas VII Sekolah Menengah Pertama.

Kasat Reskrim Polres Siak, Iptu Tony Prawira melalui Kanit PPA Polres Siak Ipda Eunike, Selasa (23/5/23) mengatakan, terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan ibu korban YR (35) Senin, 8 Mei 2023 lalu.

"Korban dan pelaku, tidak pulang. Sehingga YR melapor ke pihak kepolisian," kata Eunike.

Ipda Eunike mengatakan, setelah pihak kepolisian melakukan pencarian, Kamis (18/5), pelaku dan korban diketahui berada di salah satu rumah kontrakan di jalan Garuda Sakti KM 8 Kecamatan Tapung, Kampar.

"Saat diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Dan yang mengagetkan kita, pelaku mengaku dia sudah menikah siri dengan korban 14 Mei lalu," kata Eunike.

Pelaku juga mengakui, bahwa terakhir kali ia melakukan hubungan badan dengan korban 17 Mei lalu, sekitar pukul 23.00 WIB, di rumah kontrakan yang disewa pelaku di jalan Garuda Sakti.

Diketahui, FA sebelum ini menikahi seorang janda yakni YR, yang tidak lain merupakan ibu kandung korban.

Usai menikahi YR, pelaku juga mencabuli anak istrinya, lalu menikahinya setelah diketahui hamil 4 bulan akibat perbuatan suami ibunya atau ayah tirinya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) (2) dan ayat (3) UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas undang undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

FA kini sudah mendekam di tahanan Polres Siak, sejak ditangkap unit PPA Satreskrim Polres Siak.***(rtc)