Kasus M Adil KPK Kembali Periksa 12 Saksi


PEKANBARU (gardasatu) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto kembali diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Meranti nonaktif, M Adil dan kawan-kawan, Rabu (17/5/2023).

Pemeriksaan lanjutan terhadap Sekda dilakukan bersama sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala bagian di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti.

Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan ada 12 orang saksi yang diperiksa oleh penyidik KPK. Selain Sekda, pemeriksaan juga dilakukan pada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Kepulauan Meranti.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Pemkab Kepulauan Meranti, Eko Setiawan, Kepala Dinas Perhubungan Piskot, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Marwan.

Ali menambahkan, saksi lain adalah Kepala Dinas Koperasi Pemkab Kepulauan Meranti, Tengku Arifin, Kepala Dinas Sosial, Sukri, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Muhlisin, Kadis PUPR, Fajar Triasmoko, Kepala Dinas Kominfo, Amat Safii.

Selanjutnya, Kepala Bagian Kesra Masyarakat Setdakab Kepulauan Meranti, Syafrizal, dan Mardiansyah yang merupakan ASN yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas PU.

Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan lanjutan ini untuk melengkapi berkas perkara M Adil, kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih dan M Fahmi Aressa selaku Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau.

Ali Fikri menjelaskan, saksi dimintai keterangan terkait tindak pidana korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai 2023 dan tindak pidana penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di Pemkab Kepulauan Meranti.

"Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Kabupaten Kepulauan Meranti Jalan Perumbi Alai Kelurahan Insit, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti," jelas Ali Fikri.

M Adil, Fitria Nengsih dan M Fahmi Aressa ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (6/4/2023). M Adil dijerat tiga kasua, yakni dugaan korupsi pemotongan anggaran di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), gratifikasi pengadaan jasa umrah dan suap auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Riau.

Sebelumnya Ali Fikri menyebut, M Adil diduga memerintahkan para kepala SKPD untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU).

"Masing-masing SKPD kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada MA. Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan MA dengan kisaran 5 % sampai dengan 10 % untuk
setiap SKDP," jelas Ali Fikri.

Selanjutnya setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai disetorkan kepada pada Fitria Nengsih yang menjabat Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, sekaligua orang kepercayaan M Adil.

"Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA diantaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau ditahun 2024," ungkap Ali Fikri.

M Adil juga menerima gratifikasi sebesar Rp1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah (TM) yang bergerak di bidang travel perjalanan umrah pada Desember 2022. Uang itu diterima M Adil melalui Fitria Nengsih yang juga menjabat Kepala Cabang PT TM untuk proyek pemberangkatan umrah bagi para Takmir Masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Sementara di kasus suap, M Adil berupaya agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti tahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian.

"MA bersama-sama FN memberikan uang sekitar Rp1,1 miliar pada MFH selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau," tutur Ali Fikri.

Dari hasil penyidikan sementara, M Adil diduga menerima total uang sekitar Rp26, 1 miliar. Uang itu berasal dari berbagai pihak. (ckp)