Tampar dan Cekik Anak, Seorang Ayah di Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi


PEKANBARU (gardasatu)  - Muklis kini harus mendekam di bui Mapolsek Tenayan Raya. Pria 45 tahun itu ditahan polisi lantaran menampar dan mencekik anak kandungnya berinisial AA (16).

Kanitreskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Dodi Vivino mengatakan pelaku sudah ditahan sejak Selasa (09/05/23) kemarin. Sedangkan peristiwa itu terjadi pada Kamis (04/05/23) lalu.

"Peristiwa itu terjadi saat pelaku menjemput anak kandungnya di sekolah," katanya.

Lanjutnya, sesampainya di rumah ibu korban L (37) mendapati anak perempuannya itu menangis dengan wajah memar. Dengan menangis kemudian anak tersebut menceritakan bahwa dirinya ditampar dan di cekik pelaku yang tak lain adalah ayah kandungnya sendiri.

Tak terima atas tindakan suaminya itu, L lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Tenayan Raya.

Pelaku juga sempat melarikan diri. Sampai akhirnya dalam 5 hari pelariannya pelaku berhasil diringkus petugas kepolisian.

"Berdasar pengakuan dari pelaku bahwa dia membenarkan pemukulan terhadap anaknya. Ia marah karena korban tidak mau mendengarkan perkataan pelaku," pungkasnya.
(rtc)