Notaris Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Berstatus Tahanan Kota


PEKANBARU (gardasatu) - Popyn Prawita, seorang notaris yang terjerat perkara pemalsuan tanda tangan dalam hal pembelian satu unit rumah, Kamis (14/4/23) pagi diadili di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Sidang ini beragendakan pembacaan dakwaan perkara oleh jaksa penuntut Ayu Susanti, SH. Terdakwa Popyn Prawita dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Iwan Irawan, SH, diketahui, perbuatan terdakwa terjadi tahun 2014 lalu. Dimana, tahun 2013, saksi korban Merry Pamadya Utama, membeli satu unit rumah type 70 dengan developer PT Mega Cipta Buana (MCB) seharga Rp580 juta yang dibayar secara bertahap melalui akad kredit atau pembelian secara kredit KPR di Bank Nagari.

Setelah menyetujui proses akad di PT MCB dan Bank Nagari, saksi membayar uang muka sebesar Rp200 juta, dari Rp205 yang disetujui. Selanjutnya, pada Mei 2014, terdakwa Popyn Prawita yang saat itu menjabat sebagai pengelola keuangan PT Mega Cipta Buana, menyuruh saksi Ira Handayani meminta sisa hutang kepada saksi Merry.

Namun saat dilakukan penandatanganan, ditemukan adanya selisih pembayaran hutang yang dibayarkan yang seharusnya Rp5 juta menjadi Rp85 juta yang ditandatangani oleh terdakwa.

Atas perbuatan terdakwa Popyn Prawita, Saksi korban Merry Pamadya yang merasa dirugikan melaporkan kasus pemalsuan ini ke pihak Kepolisian.

Usai dakwaan dibacakan, majelis hakim kemudian membacakan penetapan terkait permohononan terdakwa untuk mengalihkan tahanan kurungan menjadi tahanan kota dikabulkan. Dan sidang dilajutkan pada tangga 4 Mei 2023 mendatang.***