Penyelundup 300 Karung Sepatu Impor Bekas Disita, Kasus Langsung Diadili


PEKANBARU (gardasatu) - Tim penyidik ​​Subdit I Reskrimsus Polda Riau menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus 300 kasus sepatu impor bekas ke kejaksaan. Tersangka berinisial M alias Atoy.

"Proses tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti, red) pada Senin (20/3/2023), di Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir," kata Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Teguh Widodo melalui Kasubdit I, AKBP Edi Rahmat Mulyana, Selasa (21/3/2023).

Edi mengatakan penertiban barang bekas asal luar negeri itu merupakan instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolres Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal.

Maraknya pakaian bekas impor juga menarik perhatian Presiden Joko Widodo. Usaha tersebut dinilai mampu mematikan Usaha Kecil Menengah (UMKM) dan menghambat industri tekstil di Tanah Air mati.

Edi menjelaskan, penangkapan tersangka M dilakukan pada 18 Januari 2023. Berawal dari informasi masyarakat tentang kegiatan perdagangan barang yang dilarang untuk diperdagangkan yaitu berupa sepatu bekas dari luar negeri.

Kegiatan tersebut dilakukan tersangka di kediamannya, Jalan Sederhana, Desa Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir.

"Modus operandi dan motif tersangka memperdagangkan barang berupa sepatu bekas dari luar negeri yang didatangkan melalui Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, kemudian dikirim ke Kota Tembilahan Provinsi Riau," jelas Edi.

Edi menyebutkan, sepatu bekas yang didatangkan secara ilegal kemudian dijual kembali ke masyarakat atau konsumen untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar. "Tersangka sudah memperdagangkan barang-barang tersebut selama kurang lebih 5 tahun," kata Edi.

Selain tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 300 karung sepatu bekas, 1 handphone, dan 5 slip setoran.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 jo Pasal 47 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah sesuai dengan Pasal 46 angka 15 Undang-Undang Republik Indonesia. Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaan Cipta Kerja sama dengan Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan atau denda Rp 5 miliar.
(ckp)