Ngadu ke DPRD,

Guru PPPK Bongkar Kebohongan Pemkab Kuansing Soal SK


TELUKKUANTAN (gardasatu)  - Kebohongan Pemkab Kuansing, akhirnya terbongkar saat Guru PPPK menggadu kepada Ketua DPRD Kuansing, beserta Anggota saat menggelar pertemuan bersama di ruang rapat Paripurna Kantor DPRD Rabu (29/6/2022) kemarin.

Terbongkarnya kebohongan Pemkab tersebut, terkait telah terbitnya SK Guru PPPK yang lulus seleksi beberepa waktu lalu dan telah sampai di Kuansing, bahkan ternyata sudah siap diprint sejak akhir Mei 2022 lalu. Namun tidak diserahkan secara bersamaan dengan SK CPNS dan PPPK Kesehatan, yang dijadwalkan Senin (27/6/2022) tapi akhirnya juga batal diserahkan.

Sementara Sekda Kuansing, Dedy Samhudi, sehari sebelumnya beralibi bahwa SK PPPK belum siap karena terkendala jaringan demikian ia sampaikan saat menggelar pertemuan dengan perwakilan Guru PPPK Selasa (28/6/2022) di Ruang Multimedia Kantor Bupati Kuansing.

Terkait hal ini Ketua DPRD Kuansing, Dr. Adam, SH. MH mendesak pihak Pemkab agar segera mungkin mengeluarkan SK Guru PPPK dalam jangka waktu satu minggu kedepan.

Sementara pihak Pemkab dalam posisi terdesak kembali beralibi, tidak dikeluarkanya SK Guru PPPK secara serentak dengan SK CPNS dan PPPK kesehatan karena akan dikeluarkan bertahap sebab terbatasnya anggaran.

Namun, alasan ini langsung disemprot Guru PPPK dan menuntut janji Plt. Bupati Kuansing, 13 Juni 2022 lalu bahwa untuk penyerahan SK akan dilakukan secara serentak baik CPNS, P3K Kesehatan dan Para Guru.

Akan tetapi kenyataannya berbeda dengan apa yang dijanjikan Plt. Bupati hingga memantik amarah para Guru PPPK hingga mereka bereaksi karena tidak ditepatinya janji tersebut.

lalu mereka menggeruduk kantor Bupati sampai-sampai menerima perlakuan tidak menyenangkan karena digeledah layaknya teroris bahkan HP mereka sampai ditahan Satpol PP.

Guru PPPK bahkan dengan tegas menyatakan mereka tidak mau tau menau mereka hanya ingin SK dikeluarkan sesuai janji Plt. Bupati dan soal anggaran Sekda berkomentar dimedia massa untuk gaji dianggarkan di APBD-P.

Untuk diketahui SK CPNS dan SK P3K kesehatan pun batal diberikan karena Suhardiman Amby, menambah syarat baru harus kemping dulu.(rtc)